Kesadaran Untuk Memilki SIM Masih Rendah

oleh
oleh

Meski sosialisasi dan operasi lalu-lintas rutin digelar, kesadaran warga Kabupaten Sintang untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) terhitung masih rendah. <p style="text-align: justify;">Pelanggaran lalu-lintas, menurut Kasatlantas Polres Sintang AKP M. Roni Mustofa, SIK banyak didominasi kalangan pelajar.<br /><br />“Kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan diakui masih kurang. Kalau terjaring dalam razia barulah mengajukan permohonan SIM apalagi jika sudah terkena denda sesuai dengan UU lalulintas yang baru,” ungkap Kasatlantas Polres Sintang AKP M. Roni Mustofa, SIK kepada kalimantan-news, Jumat (08/04/2011).<br /><br />Menurutnya, berdasarkan UU Lalulintas  No.22/2009 jika pengendara kendaraan kedapatan tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan denda Rp. 1 juta.<br /><br />“Menurut Pasal 281 UU Lalulintas  No.22/2009, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak  satu juta rupiah  atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan,” jelasnya.<br /><br />Meskipun demikian, pihaknya mencatat dalam setiap bulannya kurang lebih seribu SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian, baik pengajuan baru ataupun perpanjangan.<br /><br />“Kebanyakan baru sementara perpanjangan sekitar 30 persen. Rata-rata pengajuan sim sebulannya mencapai sekitar seribu lembar. Kami berharap kesadaran warga meningkat dan segera mengajukan SIM,” kata Roni<br /><br />Ia mengatakan, syarat pengajuan SIM cukup mudah. Bahkan pelajar yang telah berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah bisa mengajukan SIM. <br /><br />“Jika lulus tes teori, praktik dan kesehatan, SIM pasti langsung dikeluarkan,” tegasnya.<br /><br />Maryadi menambahkan, kepemilikan SIM penting untuk mendukung upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sebab dengan melewati tahapan pengajuan SIM, warga pemohon secara langsung akan dikenalkan tata tertib berlalu lintas, pemahaman rambu lalu lintas dan safety riding (keselamatan berkendaraan).<br /><br /><br />Yang Wajib Ditaati Pengendara<br /><br /><br />Kasatlantas Polres Sintang AKP M. Roni Mustofa, SIK juga mengingatkan kepada pemakai kendaraan, utamanya kendaraan roda dua di kabupaten Sintang terkait dengan UU No.22 tahun 2009 mengenai akibat dari pelanggaran terhadap UU lalulintas.<br /><br />“Utamanya selain SIM adalah persyaratan teknis kendaraan yang laik, STNK, helm, dan light on,” paparnya.<br /><br />Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.<br /><br />Bagi yang tidak membawa STNK menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).<br /><br />Sedangkan bagi pengemudi maupun penumpang motor yang tidak menggunakan helm SNI, menurut Pasal 291, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<br /><br />Sementara pada pasal 293, jika tidak menyalakan lampu utama pada motor di malam hari, bisa di pidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). <br /><br />“Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah),” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>