Kesbangol Paser Segera Sosialisasi Undang-Undang Ormas

oleh
oleh

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser akan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas setelah pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, dengan mengundang seluruh organisasi kemasyarakatan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Kesbangpol Nonding S.Sos, Minggu, mengatakan, UU N0.17/2013 tentang Ormas tersebut telah disahkan DPR dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.<br /><br />"Undang-undang tersebut baru disahkan sehingga harus disosialisasikan kepada ormas," ungkap Nonding.<br /><br />Jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Paser kata dia sebanyak 126 ormas, namun dari jumlah tersebut hanya 41 yang selama ini aktif memenuhi kewajibannya.<br /><br />Sosialisasi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 itu kata Nonding sangat penting karena di dalamnya diatur tentang hak dan kewajiban ormas.<br /><br />Selain itu lanjut dia, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang bantuan asing bagi ormas.<br /><br />"Soal bantuan asing kepada ormas, saat pembahasan rancangan undang-undang ini sempat menimbulkan pro dan kontra, bahkan sejumlah ormas dan LSM melakukan uji materi ke MK," kata Nonding.<br /><br />Pada Undang-undang ormas tersebut lanjut Nonding, juga diatur tentang sejumlah larangan terhadap penggunaan lambang, seragam atau atribut ormas yang menyerupai lambang lembaga pemerintahan.<br /><br />"Saat rapat koordinasi dengan berbagai komponen masyarakat pekan lalu, ada keluhan yang disampaikan salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, terhadap sikap salah satu ormas yang memakai atribut dan seragam mirip TNI," katanya.<br /><br />Menurut Nonding, ada sanksi yang dapat diberikan kepada ormas jika tidak melaksanakan aturan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tersebut.<br /><br />"Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan tidak akan diberikan surat keterangan terdaftar (SKT)," ungkap Nonding. <strong>(das/ant)</strong></p>