Ketua DPRD Kalsel Nilai Permendagri 43/2011 Konyol

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, menilai, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah administrasi Pulau Lari-larian sesuatu yang konyol. <p style="text-align: justify;">Karena, kata politisi senior Partai Golkar di Banjarmasin, Rabu, Permendagri 43/2011 yang menetapkan Pulau Lari-larian masuk wilayah administrasi Kabupaten Majeni Sulawesi Barat (Sulbar) tanpa data atau bukti-bukti kuat.<br /><br />Sementara data atau bukti-bukti dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengurusi pulau-pulau di dunia, menunjukkan, Pulau lari-larian berada dalam wilayah Kalimantan, dalam hal ini Kalsel.<br /><br />Sebagaimana edisi 30 Mei 2007, United Nations Group of Experts on geographical Names-Asia South East Pacific South West Division pada Regional Gazetteer-Part 1 alphabetical List of Name, menyatakan, Pulau Lari-larian masuk wilayah Kalsel.<br /><br />Selain itu, Tata Ruang Perairan Pulau Laut oleh Navigasi Pelayaran Pelabuhan Indonesia, dimana navigasi pelayaran berupa rambu suar di Pulau Larilarian pada Selat Makassar, terletak di Kabupaten Kotabaru Kalsel atau 03derajat, 31’00" LS dan 117derajat 27′ 40" BT.<br /><br />Begitu pula publikasi UK Hydrografhic Office, Inggris, dalam "ADMIRALTY NOTICE TO MARINERS" pada Section II edisi minggu ke-35, 31 Agustus 2006 tercantum Kalimantan – Pulau Laut Eastward – P Larilarian East – South – Eastward and Southward – Platforms.<br /><br />Nama yang tercantum dalam "ADMIRALTY NOTICE TO MARINERS" tersebut di atas pada posisi koordinat 03derajat 35,4S 117derajat 37,9E dan 03derajat 52’4S 117deajat 30’6E.<br /><br />"Masih banyak data atau bukti-bukti lain yang menunjukkan, Pulau Larilarian dengan luas sekitar 2,5 hektare itu masuk wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel," tandas mantan Komandan Korem Bone Sulawesi Selatan tersebut.<br /><br />Sebab itu, pensiunan perwira menengah TNI-AD tersebut, menyatakan, dirinya akan berada di paling depan dalam memperjuangan hak Kalsel atas Pulau Lari-larian.<br /><br />"Saya optimistis, Pulau Lari-larian akan kembali ke pangkuan Kalsel, walau harus melalui perjuangan panjang karena terbitnya Permendagari 43/2011 yang diundangkan Kementerian Hukum dan HAM dalam lembaran negara Nomor 624 tanggal 7 Oktober 2011," demikian Nasib. <strong>(phs/Ant)</strong></p>