Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dilaporkan Ke Polisi

oleh
oleh

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ida Bagus Ngurah Somya dilaporkan ke polisi oleh Tim Kuasa Hukum Saham 12 pemilik gua-gua sarang burung walet di Bukit Lipis, Kabupaten Kapuas Hulu terkait dugaan pemalsuan surat putusan. <p style="text-align: justify;">"Dugaan pemalsuan itu sehubungan dengan adanya Penetapan Nomor:01/PEN.PDT/2011/PT.PTK yang diterbitkan pada tanggal 14 Pebruari 2011 guna memberikan izin Ketua PN Putussibau untuk melaksanakan putusan serta merta di perkara ini," kata Saulatia, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Saham 12 di Pontianak, Jumat.<br /><br />Saham 12 merupakan gabungan pemilik sejumlah gua sarang burung walet di Bukit Lipis, Dusun Batu Bekulit, Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.<br /><br />Letaknya terpencil dengan waktu tempuh sekitar satu hari satu malam perjalanan dari Kota Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />Pemilik gua-gua tersebut pernah digugat dalam kasus kepemilikan oleh Tepak dan Ocal. Namun, lanjut dia, sudah ada putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 20 November 2001 No 341 PK/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa Saham 12 benar-benar memiliki, mengusahakan serta telah diakui dan disahkan oleh Pemda setempat sebagai pemilik, pengelola gua-gua sarang burung walet di Bukit Lipis.<br /><br />Ia menambahkan, kemudian ada gugatan kembali untuk kepemilikan gua sarang burung walet di Bukit Lipis dari pihak lain yakni Husin, Ahin T dan Kalis.<br /><br />"Tetapi oleh Pengadilan Negeri Putussibau, penggugat dimenangkan. Padahal sebelumnya sudah ada keputusan hukum yang tetap dalam perkara yang sama," kata anggota Tim Kuasa Hukum Saham 12, Herawan Utoro.<br /><br />Hakim hanya mempertimbangkan surat keterangan dari Kepala Dusun Lubuk Tapang, yang nota bene berbeda dusun dengan lokasi gua sarang burung walet Bukit Lipis.<br /><br />Ia melanjutkan, alasan pelaporan karena yang tercantum dalam Penetapan Ketua PT Pontianak bahwa sengketa perkara adalah kepemilikan tanah goa sarang burung walet.<br /><br />Sedangkan tanah goa sarang burung walet yang disengketakan tersebut adalah tanah Hak Pertuanan yang diatur dalam peraturan-peraturan adat setempat.<br /><br />"Ini bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya karena sebelumnya dalam proses pemeriksaan persidangan perkara di PN Putussibau, tidak terdapat pernyataan atau bukti dari para pihak berkenaan dengan kepemilikan tanah atau tanah hak pertuanan yang diatur oleh peraturan adat setempat," kata Saulatia.<br /><br />Pihaknya juga mempertanyakan saat Ketua PN Putussibau mengajukan permintaan izin pelaksanaan putusan serta merta perkara ini kepada Ketua PT Pontianak pada 2 Pebruari 2011, namun tidak melampirkan berkasnya.<br /><br />"Anehnya, Ketua PT Pontianak pada tanggal 14 Pebruari 2011 tetap menerbitkan penetapan izin pelaksanaan putusan serta merta kepada Ketua PN Putussibau, sedangkan berkas perkara baru diterima oleh PT Pontianak yakni pada tanggal 28 Pebruari 2011," kata Saulatia lagi.<br /><br />Menurut dia, Ketua PN Putussibau baru mengirimkan berkas perkara ke PT Pontianak, pada tanggal 16 Pebruari 2011 atau dua hari setelah Ketua PT Pontianak menerbitkan penetapan.<br /><br />Ia mengungkapkan, penetapan itu juga terdapat dua versi yakni yang dibubuhi materai dan tidak.<br /><br />Selain ke polisi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Saham 12 yakni Fransiskus juga telah mengajukan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan penetapan Ketua PT Pontianak terrsebut pada Kamis (26/5). <strong>(phs/Ant)</strong></p>