Ketua Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang Pertanyakan Tanah Tukar Guling

oleh

SEKADAU, kalimantan-news.com – Pihak Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang, desa Belitang 2 Kabupaten Sekadau, pertanyakan masalah tanah yang di tukar guling oleh pihak desa. Lokasi tanah dimaksud dekat dengan dusun Pintau desa Belitang 2.

Pasalnya, tanah dimaksud asalnya adalah tanah Cunghua Cunghue milik Yayasan sejak masa orde baru. Karna di izinkan oleh pihak desa Belitang 2, sekarang dibangun rumah oleh warga dan ditempati.

Nah, tanah yang ditempati warga tersebut oleh pihak desa Belitang 2 akan ditukar dengan tanah Puskesmas yang roboh beberapa waktu lalu. Nanti, bangunan Puskesmas baru akan dibangun pada tanah yang ditempati warga dimaksud.

Ketua Yayasan Bhakti Mulia Kecamatan Belitang, Aciap mempertanyakan masalah tukar guling tanah tersebut. Menurut Aciap, tanah yang ditempati warga itu adalah tanah milik Chunghua Chunghue atau tanah tanah Yayasan.

“Kenapa pihak desa mengizinkan orang yang tidak berhak untuk membangun rumah ditanah itu. Apakah disewa, kalau disewa uangnya kemana. Tanah itu bukan hanya milik kepala desa, tapi milik desa, milik masyarakat desa. Kami pihak Yayasan akan menggugat tanah yang ditukar guling tersebut, ” tegas Aciap via telepon selulernya, Rabu (27 /3/19)

Lanjut Aciap, dulu waktu bangun Puskesmas juga tukar guling, toh bangunan Puskesmas itu juga roboh dan sampai sekarang tidak ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab atas robohnya bangunan tersebut.

“Sudah jelas tanah itu tanah rumah sakit yang lama, kenapa tukar guling terus. Ada apa dengan pihak desa?, ” tanya Aciap.

Dulu kata dia, tanah itu sudah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau dan akan dibuatkan sertifikat.

Sementara, menurut Pj. Kades Belitang 2, Supiadi menjelaskan bahwa, tanah yang ditempati warga tetsebut diluar daripada tanah Yayasan. Asal tanah itu tanah Chunghua Chunghue. Tanah itu sudah ditarik oleh pemerintah.

“Tidak ada dasar pihak Yayasan Bhakti Mulia untuk kompline atas tanah itu. Tanah ini sudah dibawa dalam forum musyawarah desa (Musdes).

Selain itu kata Supiadi, saat Musdes bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satunya yang kita bahas adalah mengenai pelepasan aset desa. (As)