KIP Gelar 10 Kasus Keterbukaan Informasi

oleh
oleh

Komisi Informasi Pusat Indonesia untuk pertama kali menggelar 10 perkara sidang kasus keterbukaan informasi dari lembaga publik di Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini Kalimantan Barat belum memiliki KKIP, maka mau tidak mau kami dari KKIP pusat yang menangani langsung berbagai perkara terkait keterbukaan informasi publik yang dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk Kalimantan Barat sendiri, setidaknya ada 10 kasus yang kami sidangkan hari ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan besok," kata anggota Komisioner KKIP Pusat Rohmadi di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, dari 10 kasus yang disidangkan pada hari ini, baru ada sekitar enam kasus yang sudah digelar bahkan satu kasus sudah diselesaikan melalui proses mediasi, yaitu kasus antara Marhalik dengan BPN Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />"Dalam hal ini, Marhalik selaku pemohon mengajukan keberatan terhadap BPN yang dinilainya tidak bisa memberikan informasi HGU dari salah satu perusahaan sawit yang berada di Kubu Raya. Namun, dari pihak BPN sendiri membantah tidak bisa memberikan informasi tersebut terkait mereka juga tidak memiliki data HGU tersebut karena yang mengeluarkannya adalah BPN pusat," tuturnya.<br /><br />Terkait hal tersebut, BPN sendiri mengaku telah menyurati pemohon (Marhalik), pada 10 hari kerja setelah surat permohonan data diajukan kepada pihaknya.<br /><br />"Karena sudah ada titik temu antara pihak pemohon dan termohon, maka kita melakukan sidang mediasi. Dan alhamdulillah, perkara itu bisa diselesaikan juga pada hari ini," katanya.<br /><br />Rohmadi menjelaskan, selain gugatan yang diajukan oleh Marhalik, pihaknya juga menerima gugatan dari beberapa pemohon lainnya seperti Irwan yang menggugat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pontianak Heriadi yang menggugat Dinas Kehutanan Kalbar, Bambang Widianto yang menggugat Dinas PU Kalbar, Antonio Fernando yang menggugat Dinsosnakertrans Sambas.<br /><br />"Dalam persidangan ini, kita sangat menyayangkan ada beberapa pihak termohon yang tidak bisa hadir, baik dengan keterangan maupun tanpa keterangan. Namun, terkait dengan pihak termohon yang tidak bisa hadir, akan kami panggil kembali besok," kata Rohmadi.<br /><br />Namun, lanjutnya, jika pada sidang kedua besok pihak termohon masih tidak bisa hadir, maka KIP memiliki wewenang untuk terus melanjutkan sidang dan memutuskan sendiri hasil sidang tersebut.<br /><br />Dari hasil sidang KIP itu, jika gugatan pemohon dikabulkan, bisa menjadi acuan bagi pemohon untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya baik kepada pengadilan negeri maupun PTUN, tergantung subjek termohon.<strong> (das/ant)</strong></p>