KLH Sekadau Akui Pengawasan Lingkungan Banyak Kendala

oleh
oleh

Minimnya tenaga dimiliki Kantor Lingkungan Hidup Sekadau menjadi kendala terhadap upaya penindakan serta pengawasan lingkungan hidup. Akibatnya masih terjadi pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan yang hingga kini belum tertangani secara maksimal. <p style="text-align: justify;"><br />“Semua pihak, baik perusahaan swasta maupun perorangan belum mematuhi aturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 (UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, serta aturan analisis dampak lingkungan (Amdal),” kata Agustinus Agus SH, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Sekadau kepada Kalimantan-news.<br /><br />Selain keterbatasan tenaga, lokasi atau tempat terjadinya Pencemaran lingkungan lokasinya sangat jauh tanpa menyebutkan secara detail, wilayah yang dimaksudkan. <br /><br />"Tenaga yang dimiliki belum memadai untuk melakukan pengawasan intensif serta pemberian sanksi kepada pelanggar, belum lagi lokasinya yang jauh,"sambungnya.<br /><br />Dikatan Agus, banyaknya pelanggaran rata-rata dilakukan pihak perusahaan perkebunan dalam pembukaan lahan dan pembangunan pabrik pengolahan. Padahal setiap pembangunan usaha, baik perusahaan maupun perorangan disarankan untuk membuat izin lingkungan, sebelum izin-izin lain diterbitkan.<br /><br />“Kalau untuk bengkel kita beri SPPL (surat pengelolaan pemantau lingkungan), untuk usaha peternakan kita beri izin UPPL (upaya pengelolaan pemantau lingkungan ), untuk usaha perhotelan SPPL,” jelas Agus<br /><br />Lain halnya dengan perusahaan, lanjutnya, sebagai wujud dari pengendalian lingkungan diwajibkan untuk mengantongi Amdal, baik dari pabrik pengolahan maupun perkebunan kalau perusahaan sawit, termasuk untuk usaha lainnya. <br /><br />"Jadi apapun bentuk usahanya yang menyangkut percemaran lingkungan wajib mengantongi ijin Amdal,"tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>