Komisi III DPRD Kapuas Akan Tinjau Batanjung

oleh
oleh

Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan meninjau pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut di Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala. <p style="text-align: justify;">Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut tersebut, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Edy Fahriansah di Kuala Kapuas, Sabtu.<br /><br />"Karena kami dari Komisi III masih belum mengetahui banyak tentang pembangunan pelabuhan itu sehingga kami merencanakan untuk melakukan peninjauan lapangan 11-14 Mei mendatang," katanya.<br /><br />Pada pencanangan pembangunan pelabuhan laut Batanjung pekana lalu (21/4), Bupati Kapuas HM Mawardi mengatakan pembangunan pelabuhan tersebut merupakan kebijakan akan penyediaan infrastruktur yang representatif.<br /><br />Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, katanya.<br /><br />Administrator Pelabuhan Pulang Pisau, Aprianus Hengki menjelaskan pembangunan pelabuhan mulai dilakukan dengan menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2011 senilai Rp50 miliar.<br /><br />Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Ahmad Sofian mengatakan,pembangunan pelabuhan tersebut belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) pelabuhan maupun alur pelayaran.<br /><br />Sementara Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah mengatakan pihaknya belum menerima berkas permohonan perijinan terkait pembangunan pelabuhan tersebut.<br /><br />Karena pihaknya tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses perijinan terhadap pelabuhan laut tersebut, meski Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Ijin Bangunan Dermaga Sungai.<br /><br />Namun peraturan daerah tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan dermaga atau pelabuhan sungai yang cakupannya sangat kecil.<br /><br />BPPT Kabupaten Kapuas akan segera memroses berkas permohonan perijinan jika dalam pembangunan pelabuhan laut tersebut diperlukan kelengkapan misalnya permohonan ijin gangguan atau surat ijin tempat usaha.<br /><br />Sementara Kepala Bidang Analisis dan Evakuasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Yan Miller mengatakan belum menerima permohonan dokumen Amdal untuk pembangunan pelabuhan tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>