Komisi VIII Usulkan Revisi UU PA dan Amandemen KUHP

oleh
oleh

Ketua Komisi VIII DPR RI,Ida Fauziyah akan segera mengusulkan tambahan prolegnas (program legislasi nasional) berupa revisi UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, dan akan memberi masukan untuk mengamandemen KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) karena dinilai kedua produk Undang-undang tersebut belum mampu melindungi anak Indonesia secara utuh dari tindak kekerasan dan pelecehan. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diungkapkan Ida saat rapat audiensi dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) daerah Bali dan Bekma  FEB Undiknas Denpasar, Selasa (13/5) di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta.<br /><br />“Kita akan segera mungkin mengusulkan kepada Baleg (Badan legislasi) untuk memasukkan revisi UU PA No.23 tahun 2002 dan KUHP. Mengingat saat ini tingkat kekerasan dan pelecehan terhadap anak sangat tinggi, sehingga kedua langkah tersebut harus segera dilakukan,”jelas Ida.<br /><br />Ditambahkannya, ada beberapa hal yang harus direvisi dari UU No.23 Tahun 2002, diantaranya masa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yang dinilai masih sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.<br /><br />“Maksimal 15 Tahun memang cukup lama, tapi pada kenyataannya para pelaku kekerasan terhadap anak tidak pernah dijatuhi hukuman maksimal. Olehkarena itulah dalam revisi UU Perlindungan Anak no.23 tahun 2002 nanti hukuman bagi pelaku harus diperberat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan,”tegasnya.<br /><br />Sementara itu Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Bali, AAA Ngr Tini Rusmini Gorda mengatakan tidak hanya UU Perlindungan anak saja yang harus direvisi, namun KUHP (Kitab undang hukum pidana) juga harus segera diamandemenkan. <br /><br />Karena dalam KUHP saat ini belum mengatur secara tegas tentang pengertian pedofilia dan unsure-unsur pedofilia, klasifikasi korban kejahatan, kualifikasi delik, dan jenis sanksi pidana, serta sifat sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera secara khusus terhadap pelaku pedofilia.<br /><br />“Selain itu dalam amandemen KUHP mendatang kami juga mengusulkan perlunya pasal yang mengatur secara khusus dan tegas adanya tindakan perlindungan korban secara represif berupa ganti rugi (restitusi atau kompensasi) dan perlindungan korban secara kuratif berupa bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial, baik dalam kebijakan formulasi maupun dalam kebijakan aplikasi yang diintegrasikan dengan mengamandemen UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,”papar Tini.<br /><br />Menjawab aspirasi dari Ketua BKOW tersebut, Ida Fauziyah berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan membicarakannya kepada Komisi III yang kemudian akan diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. <strong>(Ayu/das/parle)</strong></p>