Konsultasi Tatib DPRD Ke Kemendagri Tertunda Lagi

oleh
oleh

Konsultasi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta tertunda lagi. <p style="text-align: justify;"><br />"Mau tidak mau konsultasi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel ke Kemendagri tertunda lagi," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib tersebut H Murhan Effendie, di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />"Semula rencana konsultasi Tatib ke Kemendagri pada minggu keempat September lalu, kemudian direncanakan kembali pekan ini atau minggu kedua Oktober 2014, tapi tertunda lagi," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, tertundanya konsultasi Tatib ke Kemendagri karena terkendala pimpinan DPRD Kalsel masa jabatan 2014 – 2019 masih bersifat sementara atau belum definitif.<br /><br />"Karena berdasarkan ketentuan pimpinan sementara DPRD tidak boleh menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan," tutur mantan Wakil Bupati Tabalong, Kalsel itu.<br /><br />Padahal, lanjut politisi Partai Golkar itu, pembahasan Tatib DPRD Kalsel 2014 – 2019 tersebut sudah selesai pada minggu ketiga September lalu, dan tinggal mengkonsultasikan ke Kemendagri.<br /><br />Pasalnya berdasarkan ketentuan pula, sebelum disahkan Tatib tersebut harus dikonsultasikan dengan Kemendagri tersebut, guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, tambahnya.<br /><br />Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu berharap, pekan depan (minggu ketiga Oktober 2014) bisa mengkonsultasikan Tatib DPRD tersebut ke Kemendagri, agar sesegeranya dapat disahkan.<br /><br />"Sebab Tatib tersebut salah satu pedoman untuk pembentukan atau penyusunan alat-alat kelengkapan DPRD Kalsel. Tanpa Tatib sulit pembentukan atau penyusunan alat-alat kelengkapan dewan," lanjutnya.<br /><br />"Selanjutnya, tanpa alat-alat kelengkapan dewan tersebut, tak mungkin anggota DPRD Kalsel bekerja maksimal," demikian Murhan Effendie. <strong>(das/ant)</strong></p>