Kontras: Negara Masih Abaikan Penuntasan Kasus Ham

oleh
oleh

Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai negara masih mengabaikan upaya pencegahan dan penuntasan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran Hak Azasi Manusia. <p style="text-align: justify;">"Memang ada kemajuan dari negara untuk merespons persoalan-persoalan HAM di beberapa daerah, namun hanya dalam tataran komunikasi," kata Ketua Federasi Kontras Nasional, Haris Azhar kepada wartawan setelah melaksanakan Kongres III, di Jakarta, Jumat (21/01/2011). <br /><br />Menurut dia, upaya pencegahan dan penuntasan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM belum secara konkrit dilakukan pemerintah. Hal ini, terbukti masih adanya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di beberapa daerah. <br /><br />Haris menjelaskan, kesadaran masyarakat terhadap persoalan HAM sudah mengalami kemajuan, namun tidak diimbangi dengan pelayanan informasi HAM dari pemerintah, terutama melalui penegakan HAM terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM, terutama yang terjadi pada masa lalu seperti Aceh. <br /><br />Oleh karena itu, ke depannya Federasi Kontras yang beranggotakan kantor-kantor wilayah Aceh, Sumut, Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua akan memperkuat gerakan sosial politik penegakan hukum HAM yang melibatkan masyarakat (dampingan atau korban pelanggaran HAM). <br /><br />Koordinator Kontras Papua, Olga Hamadi, menjelaskan, di Papua sendiri masih terjadi kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan sipil dan diskriminasi atas identitas masyarakat Papua, dimana prosesnya belum berikan rasa keadilan bagi korban. <br /><br />"Soal kasus HAM juga belum ada perhatian yang serius dari pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM dan KKR Papua," katanya. <br /><br />Selain itu, proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, bahkan terkesan jalan di tempat. <br /><br />"Ruang-ruang demokrasi untuk menyatakan pendapat juga dibungkam oleh aparat keamanan. Ini melanggar HAM," katanya. <br /><br />Sementara itu, Koordinator Kontras Aceh, Hendra, mengatakan, jumlah kasus kekerasan di Aceh sebanyak 27 kasus, namun hanya delapan kasus yang di proses hukum, sementara sisanya belum. <br /><br />"Dari delapan kasus yang di proses hukum, hanya satu kasus yang sudah masuk ke pengadilan," katanya. <br /><br />Menurut dia, kebijakan perdamaian tidak secara otomatis mengubah perilaku aparat negara, terlebih untuk menjamin HAM. <strong> (phs/Ant)</strong></p>