Koperasi Di Pelosok Kotawaringin Timur Kurang Pembinaan

oleh
oleh

Ratusan koperasi di pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kurang pembinaan akibat keterbatasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. <p style="text-align: justify;"><br />"Jumlah koperasi di Kotawaringin Timur ada 319 buah, yang sudah dilakukan monitoring dan evaluasi baru 56 buah. Untuk memonitoring itu minimal tiga orang yang harus turun ke koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Kotim, Agus Suryo Wahyudi di hadapan Komisi II DPRD Kotim, Rabu.<br /><br />Saat ini ada sekitar 15 koperasi yang baru berdiri di Kotim. Namun, ada pula permohonan pembentukan koperasi baru yang belum disetujui oleh Bupati Kotim, sebagian besar merupakan koperasi plasma kelapa sawit.<br /><br />Agus mengatakan, tentu ada alasan sehingga bupati belum menyetujui pembentukan koperasi-koperasi plasma tersebut. Menurutnya, banyak persyaratan yang memang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi plasma sehingga belum tentu terpenuhi oleh pengusul.<br /><br />Diakuinya, pembinaan koperasi memang sangat penting agar operasional koperasi berjalan seperti diharapkan. Untuk itu dinilai cukup mendesak dilakukan pembinaan terhadap pengurus-pengurus koperasi.<br /><br />“Saat ini memang kami baru bisa menjangkau koperasi-koperasi yang ada di kawasan kota, makanya mereka tidak ada masalah. Tapi kami memprogramkan pembinaan dan pemberdayaan koperasi, biasanya di awal tahun dan akhir tahun,” sambung Agus.<br /><br />Agus juga tidak menampik terkait fenomena meningkatnya kasus koperasi. Tanpa merinci lebih jauh, dia menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut banyak terjadi pada koperas plasma perkebunan kelapa sawit.<br /><br />“Kalau ada dana biasanya baru mereka aktif. Untuk koperasi plasma ini, kita memprioritaskan masyarakat setempat, kalau ada lebih, baru diizinkan untuk masyarakat luar,” katanya.<br /><br />Untuk menanggulangi sejumlah kendala yang dihadapi, Agus mengusulkan tambahan dana Rp 600 juta melalui APBD Perubahan Kabupaten Kotim tahun 2013. Dana tersebut digunakan untuk pembuatan peraturan daerah, penyelesaian masalah, dukungan untuk PT Jamkrida, bimbingan teknis, pembinaan dan kegiatan lainnya.<br /><br />Sementara itu, anggota Komisi II, Dadang H Syamsu mengaku sering mendapat keluhan terkait minimnya pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di Kotim. Dia meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah meningkatkan pendampingan dan pembinaan untuk membantu koperasi mencari solusi.<br /><br />“Misalnya, saat ini banyak koperasi yang kesulitan mengakses perbankan karena belum punya Situ dan HO. Kendala mereka untuk membuat di perizinan karena belum memiliki akta notaris. Perizinan memberlakukan itu karena dasarnya adalah peraturan daerah. Nah, masalah ini dinas kan bisa meminta agar ada kebijakan supaya untuk usaha kecil tidak perlu ada syarat pendirian di akta notaris,” saran Dadang.<br /><br />Terkait belum maksimalnya pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada, Dadang meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menyampaikan semua kendala. DPRD akan berusaha membantu mencarikan solusi masalah tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>