Kotabaru Dan DPRD Kalsel Tagih Janji Dirjen

oleh
oleh

Legislator Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, segera mendatangi Kementerian Dalam Negeri guna menuntut janji pencabutan Permen No43/2011 yang menerangkan masuknya Pulau Larilarian bagian dari wilayah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. <p style="text-align: justify;">Ketua Pansus Pulau Larilarian DPRD Kalsel, H Mansyah Sabri, Kamis mengatakan, hasil koordinasi dengan anggota dewan Kotabaru, tim kami siap memback-up (mendampingi) mereka ke Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri guna menuntut janji pencabutan Permen No43/2011.<br /><br />Dikatakan, janji Dirjen tersebut disampaikan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) No1/2012 tentang pembatalan Permen 43/2011, Dirjen berjanji akan mencabut Permen tersebut usai pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014.<br /><br />Target dalam kunjungan kerja yang akan dilaksanakan pekan depan itu, menurut Mansyah, sesuai dengan hasil koordinasi bersama dewan Kotabaru, yakni pencabutan Permendagri 43/2011 dan menuntut Permendagri baru sebagai ganti yang menyatakan Pulau Larilarian merupakan wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel sesuai putusan MA.<br /><br />Sebab atas dasar itulah, lanjutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), baru akan memfasilitasi pengukuran ulang atas titik eksplorasi di lepas pantai Pulau Larilarian, Kotabaru.<br /><br />Sementara Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor menjelaskan, sebagaimana hasil rapat koordinasi sebelumnya bersama Kementerian ESDM yang diwakili Kasubdit Migas, I Gusti Suryana, dasar kegiatan eksplorasi di Blok Sebuku selama ini pihaknya berpegang pada hasil ukur batas wilayah yang dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.<br /><br />Dalam argumentasinya, lanjut H Yayan, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.<br /><br />Ketua DPRD Kotabaru, H Yayan maupun Ketua Pansus Pulau Larilarian, H Mansyah meyakini, Kabupaten Kotabaru sangat berhak atas bagi hasil dari eksplorasi minyak dan gas (Migas) yang dilakukan oleh Pearl Oil di Blok Sebuku Pulau Larilarian tersebut, karena memang secara hukum jelas merupakan wilayahnya. <strong>(das/ant)</strong></p>