Kotabaru Libatkan Masyarakat Jaga Hutan

oleh
oleh

Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melibatkan masyarakat lokal dalam menjaga keamanan, dan melestarikan tanaman dalam kawasan hutan. <p style="text-align: justify;">"Aparatur yang terbatas, tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan, yang menjadi dasar pemikiran untuk melibatkan masyarakat sekitar kawasan secara langsung dan aktif untuk melaksanakan perlindungan hutan," kata Kasi Pengawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kotabaru, M Hariadi, di Kotabaru, Jumat.<br /><br />Pasal 48 ayat (5), UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan.<br /><br />"Sedangkan pasal 69 ayat (1), masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan," ujarnya.<br /><br />Wujud peran serta masyarakat dalam melaksanakan perlindungan hutan, lanjut Hariadi, dengan cara memberikan pengetahuan akan fungsi serta peranan hutan bagi kehidupan.<br /><br />Kepedulian masyarakat tersebut dituangkan dalam bentuk kelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama yaitu, menjaga hutan dan kawasan hutan untuk masa depan bersama, dan kelompok tersebut dinamakan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).<br /><br />Dia menambahkan, yang tidak kalah pentingnya dalam pendekatan kemasyarakatan atau MMP sebenarnya, pembagian tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait, seperti pemerintah dan masyarakat.<br /><br />Tugas dan tanggung jawab dari MMP adalah melakukan pendekatan kemasyarakatan baik secara persuasif maupun secara preventif. Dengan cara persuasif diharapkan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya hutan dan kawasannya, dampak atas kerusakan hutan, baik dampak ekologi, maupun hukum.<br /><br />Secara preventif, MMP juga turut melakukan penjagaan di lokasi yang telah ditentukan secara permanen, patroli, ronda, di sekitar kawasan hutan dan melakukan monitoring terhadap aktivitas penebangan liar maupun perambahan, peladangan di dalam kawasan hutan.<br /><br />Apabila MMP menemukan kegiatan penebangan, perambahan, pengangkutan, perburuan atau bentuk tindak pidana kehutanan lainnya yang diduga kuat ilegal dapat menangkap dan segera menyerahkan kepada penyidik (pasal 111 ayat (1) KUHAP).<br /><br />Namun tidak disarankan untuk melakukan penangkapan langsung, tetapi melaporkan kepada petugas terdekat, terutama petugas Polisi kehutanan guna menghindari konflik vertikal dan sebagai pertimbangan keselamatan.<br /><br />Hariadi mengemukakan, saat ini Kabupaten Kotabaru memiliki luas wilayah hutan berdasarkan Peraturan Daerah Kotabaru No.03 tahun 2002 sekitar 412.462 hektare.<br /><br />Terdiri dari kawasan hutan lindung (HL), seluas 214.968 ha, meliputi hutan lindung sekitar 148.318 ha, dan cagar alam sekitar 66.650 ha.<br /><br />Hutan produksi terbatas (HPT) sekitar 21.229 ha, hutan produksi tetap (HP) sekitar 160.906 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) sekitar 15.359 ha dan areal perkebunan sekitar 110.061 hektare. <strong>(das/ant)</strong></p>