Kotabaru Segera Bentuk Badan Kearsipan Daerah

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera membentuk badan kearsipan daerah karena banyak aset pemerintah daerah yang hilang atau tidak jelas keberadaanya. <p style="text-align: justify;">"Harta kekayaan daerah itu milik rakyat jadi harus diselamatkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera dibentuk lembaga yang khusus menangani aset dan kearsipan," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Jumat, menyikapi sejumlah aset daerah yang diduga diakui oleh lembaga tertentu. <br /><br />Menurut Bupati, lembaga kearsipan yang kini menjadi subbagian pada salah satu satuan kerja perangkat daerah harus dibenahi karena belum dapat bekerja dengan maksimal sehingga perlu dibentuk dengan berdiri sendiri. <br /><br />"Bahkan barang kali sampai saat ini kami belum memiliki daftar aset daerah dengan rinci," tandasnya. <br /><br />Aset berupa tanah, perkantoran, perumahan, dan lahan untuk bangunan fasilitas umum serta aset berupa benda yang lain perlu segera diinventarisasi. <br /><br />Untuk itu, perlu ada bukti-bukti berupa surat menyurat, dan saksi hidup untuk membantu mengambil kembali aset daerah tetapi kini telah dikuasai oleh pihak lain. <br /><br />Dengan tidak menyebutkan jumlah aset yang hilang secara rinci, Bupati mengemukakan, banyak aset daerah kini dikuasai oleh pihak lain, tetapi belum diketahui secara rinci proses kepemilikannya. <br /><br />Bupati menambahkan, sebaliknya pemerintah daerah juga tidak boleh arogan merampas milik orang lain, meskipun dengan dalih untuk kepentingan rakyat. "Semuanya harus adil, tidak boleh semena-mena," terangnya. <br /><br />Sementara itu, pada 2007 Pemkab Kotabaru membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007 terkait penjualan aset daerah berupa rumah dinas yang telah dikuasi oleh sejumlah pensiunan pegawai negeri sipil di daerah itu. <br /><br />Usul penjualan telah diajukan oleh para pensiunan PNS di Kotabaru sejak 1984, kata Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kotabaru Antonius Situmorang pada waktu itu. <br /><br />Dia mengatakan, pensiunan tersebut telah mendapat persetujuan dari legislatif dan eksekutif, tapi belum dapat dikabulkan untuk langsung membeli aset tersebut sebelum terbentuk perda yang mengatur pelepasan aset daerah. <br /><br />Sesuai pasal 36 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004, pelepasan aset daerah harus dibuatkan perda terlebih dulu. <br /><br />Meskipun ada persetujuan legislatif dan eksekutif bahwa rumah itu bisa dibeli, pihaknya tidak dapat melaksanakan sebelum ada perda, kata Anton. <br /><br />Sebelum purnatugas, Anton mengakui mulai mengiventarisasi semua rumah dinas untuk disertifikasi. <br /><br />Sedikitnya 135 persil telah disertifikasikan ditambah dengan 60 persil lagi masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru. <strong>(phs/Ant)</strong></p>