Kotawaringin Timur Butuh Perda Perlindungan Anak

oleh
oleh

Pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai sudah sangat mendesak untuk direalisasikan. <p style="text-align: justify;"><br />"Kalau ada Perda maka langkah untuk melindungi perempuan dan anak akan makin mudah. Perda itu akan menjadi dasar dalam hal penganggaran dana kegiatan serta pembuatan rumah singgah," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Kartini, Hj Forisni Aprilista di Sampit, Selasa.<br /><br />Lentera Kartini adalah LSM pertama di Kalteng yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sejak dibentuk 2012 lalu, LSM yang beranggotakan perempuan-pempuan yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak ini sudah banyak melakukan pendampingan.<br /><br />Juli lalu, LSM inilah yang berinisiatif bersama elemen lainnya mendatangi DPRD Kotim untuk mengusulkan pembuatan perda tentang perlindungan perempuan dan anak. Mereka bersyukur karena usulan itu mendapat respons positif dari para wakil rakyat tersebut.<br /><br />�Belum lama ini kami bersama DPRD melakukan studi banding ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta. Kami belajar banyak terkait peraturan daerah serta pengelolaan rumah singgah Kebun Kosong Jakarta,� jelasnya.<br /><br />Di Jakata, kata dia, pemerintah daerah setempat sangat memperhatikan masalah perlindungan perempuan dan anak. Tidak heran jika ada perda yang sengaja dibuat dan didukung dengan gelontoran dana yang besar untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk operasional rumah singgah.<br /><br />Sebelumnya, Kotim sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, namun belum berjalan maksimal seperti diharapkan. Padahal, kasus-kasus dengan korbannya adalah perempuan dan anak di Kotim sudah sangat memprihatinkan.<br /><br />�DPRD menjanjikan pembuatan perda itu di 2014. Kami akan pegang dan tagih janji itu dan mudah-mudahan tidak ada halangan sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kotim ini bisa lebih maksimal,� ujar Forisni yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotim.<br /><br />Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Kemikson Tarung telah menyatakan dukungannya terhadap keinginan pembuatan perda tentang perlindungan perempuan dan anak. Karena itulah Kemikson bersama anggota dewan lainnya studi banding bersama para aktivis perempuan tersebut.<br /><br />Menurut Kemikson, harus ada tindakan lebih konkret untuk menyelamatkan anak-anak dari tindakan-tindakan asusila, kekerasan seksual dan tindakan negatif lainnya. Untuk itu Badan Legislasi sepakat untuk segera mengajukan peraturan daerah inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan dan anak. <strong>(das/ant)</strong></p>