Kotawaringin Timur Gelar 77 Pilkades Oktober 2016

oleh
oleh

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 77 desa pada Oktober 2016 nanti. <p style="text-align: justify;">"Sampai akhir 2016 ada 77 desa yang akan menggelar pilkades. Sementara jabatan kepala desa dipercayakan kepada sekretaris desa atau pegawai kecamatan yang berstatus pegawai negeri," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotim, Juliansyah di Sampit, Rabu.<br /><br />Hasil pendataan, 77 desa yang menggelar pemilihan kepala desa itu tersebar di 16 kecamatan. Hanya satu kecamatan yang tidak menggelar pemilihan kepala desa, yakni Kecamatan Baamang karena satu-satunya desa di kecamatan ini yaitu Tinduk, belum waktunya menggelar pemilihan kepala desa.<br /><br />Untuk melaksanakan pilkades serentak tersebut, sudah diusulkan dana Rp6 miliar lebih. Dana tersebut akan digunakan untuk logistik seperti kotak suara, surat suara, honor panitia dan lainnya. Operasional untuk konsumsi dan kegiatan tertentu, bisa dialokasikan dananya dari anggaran dana desa.<br /><br />Pilkades ini diperkirakan akan diikuti banyak peserta di tiap desa. Besarnya dana desa di Kotawaringin Timur yang berkisar Rp400 juta hingga Rp900 juta lebih, diperkirakan akan menjadi daya tarik bagi peserta calon kepala desa. Selain itu, insentif kepala desa di kabupaten ini juga cukup tinggi, seperti tahun ini saja sudah mencapai total Rp3,5 juta/bulan.<br /><br />Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa jabatan kepala desa selama enam tahun dan setiap kepala desa diperbolehkan menjabat selama tiga periode.<br /><br />Aturan ini membuka peluang baru sehingga diperkirakan akan banyak incumbent yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa jika mereka masih dinyatakan memenuhi syarat.<br /&gt;<br />"Tapi meski banyak yang mendaftar, aturan membatasi peserta calon pilkades maksimal hanya lima orang. Kalau lebih dari itu yang mendaftar, maka nanti akan dilakukan seleksi oleh panitia dengan sistem peringkat nilai sehingga akan disisakan sebanyak lima peserta," tandas Julisansyah.<br /><br />Syarat calon kepala desa minimal berpendidikan SMP sederajat. Sedangkan teknis pilkades hampir sama dengan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan tuntas hanya dalam satu kali pemungutan suara. (das/ant)</p>