KPID Kalbar Dorong Perda Untuk Radio Pemda

oleh
oleh

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat mendorong pembentukan Peraturan Daerah untuk dasar hukum Radio Siaran Pemerintah Daerah. <p style="text-align: justify;">"Ada empat Radio Siaran Pemerintah Daerah di Kalbar, yakni di Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah dan Ketapang," kata Koordinator Perizinan dan Legalitas KPID Kalbar Yasmin Umar di Pontianak, Senin (21/03/2011).<br /><br />Namun, lanjut dia, belum ada satu pun yang mempunyai izin resmi selaku lembaga penyiaran. Menurut Yasmin Umar, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.<br /><br />Ia menambahkan, yang sudah cukup ada kemajuan yakni di Sanggau yang dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi dengar pendapat.<br /><br />Sedangkan Ketapang baru dalam tahap pengajuan rancangan secara akademis sebelum dibuat Perda.<br /><br />Sementara untuk Mempawah dan Kapuas Hulu masih belum ada kejelasan untuk badan hukumnya.<br /><br />Ia melanjutkan, KPID Kalbar hingga kini masih memberi toleransi kepada radio-radio tersebut.<br /><br />"Tapi, ingat setiap aturan ada batas waktu yang jangan sampai dilewati," kata Yasmin Umar.<br /><br />KPID Kalbar juga mendorong masyarakat di perbatasan untuk membangun lembaga penyiaran guna memperkuat sabuk informasi.<br /><br />Salah satu yang hendak mengajukan permohonan penyiaran yakni radio di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Radio tersebut akan beroperasi di titik batas yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia.<br /><br />"Radio tersebut diharapkan akan mengurangi ketergantungan masyarakat perbatasan terhadap informasi dari negara tetangga," kata Yasmin Umar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>