KPK Verifikasi Bukti Simulator Korlantas Polri

oleh
oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara RI (Polri) tahun anggaran 2011. <p style="text-align: justify;">"Kemarin KPK sudah mulai memverifikasi bukti-bukti yang sebelumnya disimpan di kontainer," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.<br /><br />KPK pada Selasa (14/8) memindahkan barang bukti yang berada dalam 30 kardus tersegel sebagai hasil penggeladahan pada Senin-Selasa (30-31 Juli) dari kantor Korlantas Polri.<br /><br />"Insya Allah barang buktinya cukup. Bukti tersebut tinggal melengkapi dari bukti-bukti yang sudah dimiliki KPK," ungkapnya.<br /><br />Sebelum memverifikasi barang bukti tersebut, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah Sukotjo S. Bambang yang telah menjadi terpidana di rumah tahanan Kebon Waru Bandung.<br /><br />Ia mengatakan bahwa waktu verifikasi bukti tersebut juga tidak akan terlalu lama.<br /><br />Abraham menambahkan bahwa koordinasi dengan Kapolri tetap berlangsung dalam memeriksa kasus tersebut.<br /><br />Pada 27 Juli, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif sebagai tersangka.<br /><br />Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.<br /><br />Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.<br /><br />Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK, yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.<br /><br />Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP Teddy serta Budi, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.<br /><br />KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. <strong>(phs/Ant)</strong></p>