KPU Akan Lakukan Pemilihan di TPS 01 Desa Nyangai

oleh
oleh

MELAWI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan. Hal itu terjadi dikarenakan adanya temuan dari Pengawas TPS sertaadanya penghentian pemilihan di TPS tersebut hingga pukul 13.00 WIB tidak berlanjut lagi.
“Ia benar, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Namun hanya di satu TPSsaja, bukan 5 TPS. Yang 5 TPS itu di Sintang. Kalau di Melawi ini hanya di TPS 01 Desa Nyangai. Ini dikarenakan adanya pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan sebelum pemilihan dimulai,” kata Ketua Bawaslu Melawi, Johani, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertera didalam unang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 372 ayat 2 huruf a. Dimana terjadi pembukaan kotak suara sebelum hari pelaksanaan pencoblosan dilakukan.
“Pada pasal 372 ayat 2 huruf a pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perautan perundang-undangan. Jadi sebab itulah harus diulang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, karena persoalan terebut, pelaksanaan pencoblosan yang sempat berjalan beberapa jam juga terhenti hingga pada pukul 13.00 WIb tidak berlanjut lagi. “Jadi karena tidak berlanjut lagi karena dari segi tahapan tidak sempurna, maka wajib untuk diulang,” katanya.
Ia mengatakan, meskipun sudah terbuka sebelum dilakukan pelaksanaan penccoblosan, namun pelaksanaan pemilhan di TPS 01 Desa Nyangai tersebut sempat berjalan hingga akhirnya terhenti dan tidak berlanjut lagi. “Di TPS 01 tersebut jumlah pemilihnya ada sebanyak 259 orang. Sebelumnya sempat berjalan, namun terhenti,” paparnya.
Johani mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak KPU Melawi terkait kapan akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang tersebut. “Saat ini masih koordinasi dengan KPU, dan tentunya masih dalam tahap persiapan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, membenarkan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang. Namun bukan 5 TPS, melainkan hanya 1 TPS saja. Hal tersebut karena terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan. “hanya 1 TPS saja bg di TPS 01 Desa Nyanggai. Itu terjadi karena pencoblosan dilakukan diluar prosedur dan dihentikan pelaksanaan pemungutan,” jelasnya.
Terkait kapan akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya masih menunggu jadwal yang ditetapkan dari pihak KPU Provinsi Kalimantan barat. “terkait persiapannya, tentunya logistik dan terutama mengusulkan suara PSU tadi,” terangnya. (ed/KN)