KPU Harus Giat Sosialisasikan Peserta Pemilu 2014

oleh
oleh

Ketetapan KPU Pusat menyatakan bahwa partai politik sebagai kontestan pemilu 2014 tadinya yang lolos hanya 10 partai kini bertambah menjadi 14 partai politik maka, dalam hal ini KPU didaerah harus kerja keras dan perlu menggandeng mass media, guna mensosialisasikan kemasyarakat. <p style="text-align: justify;">Salah satu partai politik yang dinyatakan berhak menjadi peserta pemilu 2014  oleh Mahkamah Konsitusi MK diantaranya Partai Bulan Bintang, karena berdasarkan keputusan MK itu, maka KPU sebagai penyelanggara pemilu  mematuhi dan mentaati hukum, sehingga  meloloskan PBB  menjadi peserta pemilu 2014 dengan ditetapkan parpol bernomor 14.<br /><br />“Dengan ketetapkan MK tersebut KPU dituntut agar bisa mensosialisai kemasyarakat, baik pola pertemuan dialoigis maupun melibatkan sejumlah media elektronik dan cetak, yang dinilai cukup berpertan didalam menyebarkan informasi,” demikian penilaian Ketua Jurusan Komunikasi FISIP Unlam Banjarmasin Fachrianor.<br /><br />Fachrianor menambahkan berkaca pengalaman pemilu sebelumnya baik legislatif maupun presiden masyarakat banyak yang keliru memilih perwakilan mereka.<br /><br />Untuk itu didalam menyosong tahun politik dan Pemilu 2014 masyarakat harus kritis dan cerdas untuk menentukan pilihan dalam membangunan bangsa lima tahun kedepan. <strong>(das/ha/rri)</strong></p>