KPU Melawi Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Serentak

oleh
oleh

MELAWI, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi menggelar evaluasi fasilitas kampanye pemilu serentak tahun 2019 bersama dengan Pemerintah Kabupaten Melawi, Bawaslu, Polres Melawi, Partai Politik, Media Massa dan pemangku kepentingan, Jumat (2/8/19) di salah satu aula hotel di Sidomulyo nanga Pinoh. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Melawi, Imansyah.

Pada kesempatan itu Ia menyampaikan mengenai peran pemerintah daerah dalam tahapan pemilu. Pemilu serentak ini merupakan kali pertama yang terjadi di Indonesia. Evaluasi ini dilaksanakan mungkin menurut saya lebih kepada komitmen bersama. Jika didalam aturan sudah dilarang ya jangan dilaksanakan.

Yang jelas memasang alat kampanye, estetika harus dijaga, tidak menghambat pandangan mata yang tentunya menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kedepannya yang terpenting ditingkatkan lagi sosialisasi ya, karena mungkin saat pemasangan APK, pengurus partai tidak tau namun simpatisan yang melakukan pemasangan.

Marilah kita bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Jangan saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab. Mudah mudahan pelaksanaan evaluasi ini merupakan cikal bakal untuk memperbaiki diri dan kinerja dalam menghadapi Pilkada kedepannya.

Karena tahun 2019 pada pemilu serentak memakan waktu yang cukup lama, banyak yang bisa dipelajari dari konsep pemilu serentak. Bukan hanya serentak bagi daerah, namun seluruh daerah. Dalam waktu dekat Melawi akan berhadapan dengan Pilkada.

“Kami ingin para Parpol dan penyelenggara pemilu melakukan kesepakatan penempatan zona, jika sudah ditetapkan harus tetap dipasang ditempatnya,” paparnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Melawi, Johani mengatakan, data invertarisir masalah yang menjadi catatan Bawaslu diantaranya kekurangan pemahaman peserta Pemilu dalam pemasangan APK, misalnya terjadi pemasangan APK di tempat yang tidak diperkenankan dan penambahan titik pemasangan APK di luar tempat yang diperbolehkan. Hal tersebut tentu menjadi bahan untuk mengevaluasi bersama, agar pada Pilkada berikutnya tidak terjadi yang demikian.

Didalam aturan, sudah jelas aturan pemasangan APK, serta daerah-daerah yang dilarang dalam pemasangan APK. KPU telah membuat aturan tentang bentuk dan ukuran paling besar. Untuk baliho, billboard, atau videotron ukuran maksimal 4 meter x 7 meter. Sedangkan, spanduk ukuran 1,5 meter X 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter X 5 meter. Sementara, desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu.

KPU tidak hanya mengatur pemasangan APK. Tapi juga mengatur bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, dan pin atau alat tulis.

Sedangkan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

“Jika ada yang melanggar ketentuan itu, maka menjadi kewenangan Bawaslu,” paparnya.

Sementara itu, Camat Menukung, M. Noh mengatakan, terkait APK ini saya meminta adanya pertemuan sosialisasi yang dihadirkan oleh para Kades.

“Karena kalau tidak disampaikan sampai ke bawah itu jarang sekali singkron,” Ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, rapat evaluasi tersebut sesuai dengan amanat peraturan KPU RI, yakni setelah pelaksanaan Pemilu serentak 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitas kampanye.

“Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, tujuan diadakannya rapat evaluasi fasilitas kampanye ini, yakni mendapatkan masukan dan perbaikan terkait fasilitas kampanye pada Pemilu 2019 yang telah selesai diselenggarakan.Rapat tersebut menekankan fasilitas kampanye pada alat peraga kampanye khususnya spanduk, baliho, dan umbul umbul.

“Oleh karenanya nanti kami akan mempersilakan untuk menyampaikan segala hal mengenai kampanye agar menjadi perbaikan dan selebihnya bisa menyampaikan melalui kertas yang kami bagikan,” paparnya.

Pada acara tersebut, Kasat Intel, AKP Ratono juga mendapatkan kesempatan berbicara. Dimana dalam paparannya ia mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dalam menjaga Kemanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sehingga didalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 tidak terjadi konflik.

“Meskipun begitu, kita masih akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yang mana kita harapkan Kamtibmas masih dan terus dijaga,” pungkasnya. (ED/KN)