KPU Minta Parpol Perhatikan Kuota Caleg Perempuan

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik benar-benar memperhatikan kuota calon anggota legislatif dari kalangan perempuan sebesar 30 persen. <p style="text-align: justify;">Apabila ada di antara parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut, akan dicoret seluruh nama-nama calegnya pada daerah pemilihan (dapil) itu, kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan Kaltim Muhammad Sain di Nunukan, Rabu.<br /><br />Penegasan pemenuhan kuota perempuan ini telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/kota, katanya.<br /><br />"Kalau ada parpol yang tidak bisa memenuhi kuota caleg dari kalangan perempuan sebesar 30 persen, seluruh calonnya akan dicoret berdasarkan dapil yang tidak memenuhi kuota tersebut. Jadi tidak ada caleg dari parpol tersebut untuk ikut pemilu," jelasnya.<br /><br />Oleh karena itu, Sain kembali meminta perhatian pengurus parpol untuk memperhatikan segala ketentuan menyangkut pencalonan anggota legislatif ini agar tidak dirugikan.<br /><br />Berkaitan dengan kewajiban parpol untuk memenuhi kuota caleg perempuan, H Saenong dari Partai Gerindra menanyakan apakah dibenarkan merekrut calon dari luar Kabupaten Nunukan.<br /><br />Hal ini kemungkinan akan ditempuh parpol setelah memperhatikan kurangnya minat warga negara atau penduduk Kabupaten Nunukan yang berminat masuk caleg, katanya.<br /><br />Ketua KPU Nunukan menegaskan tidak ada masalah sebab di dalam aturan sudah dijelaskan bahwa seorang calon telah berumur 21 tahun ke atas dan berdomisili di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<br /><br />"Saya rasa tidak ada masalah apabila ada parpol merekrut caleg dari luar Nunukan. Sepanjang terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya yang dibuktikan dengan surat dari panitia pemungutan suara (PPS) tempat asalnya dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang telah ada," ucapnya.<br /><br />Untuk Kabupaten Nunukan pada pemilu caleg dibagi dalam tiga dapil yakni dapil I (Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan) dengan 11 kursi yang diperebutkan maka setiap parpol mengajukan 100 persen dari jumlah kursi dengan kuota perempuan sebanyak empat orang.<br /><br />Kemudian pada dapil II meliputi Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah dengan enam kursi yang diperebutkan maka kuota caleg perempuannya sebanyak dua orang.<br /><br />Dapil III meliputi Kecamatan Sebuku, Lumbis, Sembakung, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Krayan, Krayan Selatan dan Seimenggaris sebanyak delapan kursi maka setiap parpol diwajibkan mengajukan caleg perempuan sebanyak tiga orang. <strong>(das/ant)</strong></p>