KPU Nunukan Minta PPS Bertindak Netral Dan Adil

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kaltim meminta kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk bertindak netral dan adil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan anggota KPU Nunukan Zulkarnain, Senin (1/4), menekankan, pelantikan PPS secara bersamaan pada seluruh kelurahan dan desa di Kabupaten Nunukan merupakan realisasi Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK dan PPS serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.<br /><br />Selain itu, pelantikan ini juga sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Tugas dan Wewenang KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS.<br /><br />Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim tahun 2013 ini, dapat terselenggara dengan baik sebagai tujuan memilih pemimpin daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan penuh dari masyarakat, ucap dia saat melantik anggota PPS se-Kecamatan Nunukan Selatan di aula Kantor Kecamatan Nunukan Selatan.<br /><br />Muhammad Sain menegaskan, anggota PPS sebagai salah satu elemen penyelenggara pemilu, harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas dan wewenang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim merupakan tugas terhormat dan mulia.<br /><br />Kemuliaan tugas ini, karena PPS dapat menentukan pemerintahan di daerahnya namun jika kinerja dapat dipercaya publik maka dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus independen, non partisan dan tidak memihak, pintanya di hadapan anggota PPS pada empat kelurahan di Kecamatan Nunukan Selatan.<br /><br />Ia juga mengemukakan sejumlah hal penting berkaitan tugas pada pelaksanaan pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tahun 2013 yakni konsolidasi organisasi dengan tetap berpedoman pada jadwal dan tahapan kegiatan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Kaltim.<br /><br />Bagi anggota PPS juga diminta memilih ketua dan secepatnya membentuk KPPS, bertindak konsekwen, adil dan memiliki pertimbangan yang matang.<br /><br />Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain, katanya.<br /><br />Kemudian, lanjut Muhammad Sain, anggota PPS tidak mempengaruhi dan melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih, menjaga netralitas agar tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi dan golongan.<br /><br />"Semoga tugas dan tanggungjawab pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dipikul secara bersama-sama, secepat dan sebaik mungkin," pintanya. <strong>(das/ant)</strong></p>