KPU Rekrut PPK dan PPS

oleh
oleh

Dengan akan dimulainya tahapan Pemilukada kabupaten Melawi, KPU pun mulai melakukan rekrutmen dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penjaringan calon anggota PPK dan PPS inipun sudah dimulai sejak 20 April. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Melawi, Julita, kemarin menerangkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS.<br /><br />“Minimal usia paling rendah 25 tahun per 19 April ditunjukkan dengan fotocopy KTP, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta membuat pernyataan setia kepada pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi,” paparnya.<br /><br />Selain itu, calon PPK dan PPS juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.<br /><br />“Domisilinya juga dalam wilayah kerja PPK dan PPS yang dibuktikan dengan fotocopy KTP, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasrakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Julita.<br /><br />Ia pun melanjutkan masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota PPK maupun PPS harus tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Melawi atau DKPP, apabila sebelumnya pernah menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya.<br /><br />“Dan ini persyaratan yang baru dimana yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS sebanyak dua kali. Kalau sudah lebih berarti tak bisa memenuhi syarat,” kata Julita.<br /><br />Terkait pendaftaran calon anggota PPK, Julita menerangkan masyarakat yang berminat bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing atau langsung ke kantor KPU untuk memperoleh formulir pendaftaran. Sedangkan, untuk PPS bisa diperoleh di masing-masing kantor desa serta kantor KPU.<br /><br />“Khusus PPS, ini harus berdasarkan usulan atau diajukan kepala desa atau BPD setempat. Jadi nantinya setiap kepala desa bisa maksimal mengusulkan enam orang calon PPS,” jelasnya.<br /><br />Julita pun memaparkan materi seleksi, khususnya untuk calon anggota PPK yang terdiri dari pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, rekapitulasi perolehan suara dan pengetahuan kewilayahan.<br /><br />“Sedangkan untuk materi seleksi wawancara khusus PPK meliputi rekam jejak calon PPK, pengetahuan tentang pelaksanaan pemilu, utamanya tugas dan wewenang serta kewajiban PPK serta klarifikasi tanggapan masyarakat,” jelasnya.<br /><br />Pengembalian formulir dan persyaratan calon anggota PPK akan dilakukan mulai tanggal 20 April sampai 30 April langsung ke kantor KPU Melawi. Sementara untuk waktu pelaksanaan seleksi anggota PPK dimulai dari pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 7 Mei, seleksi tertulis dan wawancara pada 11 – 13 Mei dan pengumuman dilakukan pada 18 Mei mendatang.<br /><br />“Setiap kecamatan akan diisi lima anggota PPK, sedangkan untuk desa ada tiga PPS. Untuk ketua PPK akan mendapat honorarium sebesar Rp 1.250.000 setiap bulannya dan anggota sebesar Rp 1 juta per bulannya,” terang Julita.<br /><br />Sementara itu, anggota KPU Melawi, Ariani mengungkapkan sudah ada sembilan orang pelamar untuk calon anggota PPK hingga selasa lalu. Nantinya PPK dan PPS akan bertugas selama sembilan bulan.<br />“Tujuh bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dua bulan setelah pemungutan. Pelaksanaan pemilu bupati akan digelar pada 9 Desember 2015,” ungkapnya. (Irawan/KN)</p>