KPU Sekadau, Uji Publik dan Usulan Penetapan Dapil Pemilu 2019

oleh
oleh
Uji Publik Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dprd Kabupaten Sekadau

SEKADAU – KPU Kabupaten Sekadau adakan Uji Publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sekadau atau usulan tentang penetapan dapil dalam pemilu 2019, Kamis 8/2/18.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Sekadau Tohidin katakan, hasil Uji Publik ini nantinya akan dibawa ke sidang pleno KPU selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Drianus Saban, Komisioner KPU Sekadau divisi pemutakhiran data pemilih katakan, Uji Publik ini berdasarkan peraturan yang berlaku dalam Pemilu.

Salah satunya adalah, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Tahun 2019,” kata Saban.

Uji Publik dan penetapan dapil ini dihadiri oleh masing-masing perwakilinan 16 Parpol yang ada di Kabupaten Sekadau.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Drs, H. Zakaria Umar, M. Si, Perwakilan DPRD Sekadau, OPD, Kajari Sekadau, Andi Irawan, SH, MH, Perwakilan Polres Sekadau serta DANRAMIL 1204 Sanggau-Sekadau. (AS/KN)