KPU Tarakan Tetapkan Zona Kampanye Pemilu 2014

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menetapkan zona kampanye Pemilu Legislatif 2014 pada tiga daerah pemilihan (dapil) di daerahnya. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah tetapkan zona kampanye Pemilu 2014 yang tersebar pada tiga daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU Kota Tarakan, Safrudin di Tarakan, Kamis.<br /><br />Zona yang telah ditetapkan itu akan menjadi lokasi pemasangan atribut kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.<br /><br />Ia mengatakan, penetapan zona kampanye tersebut dalam rangka penertiban pemasangan atribut kampanye secara merata bagi 12 parpol maupun calon anggota anggota legslatif (caleg) masing-masing parpol sesuai dengan dapilnya.<br /><br />Menurut dia, zona pemasangan atribut kampanye yang ditetapkan KPU Kota Tarakan berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.<br /><br />Oleh karena itu, dia mengharapkan seluruh parpol dan caleg di daerah itu untuk mematuhi keputusan tersebut terutama dalam memasang atribut kampanye.<br /><br />"Saya tidak mengetahui secara pasti jumlah titik pemasangan atrubut kampanye Pemilu 2014 yang ditetapkannya itu. Namun penetapan zona kampanye tersebut telah dirapatkan bersama dengan pemerintah daerah dan parpol peserta Pemilu 2014," ujarnya.<br /><br />Karena itu, kata Safrudin, seyogyanya tidak ada lagi yang menempatkan atau memasang gambar maupun alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditetapkan. <strong>(das/ant)</strong></p>