KPUD Sintang, Mulai Seleksi PPK

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tengah melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dimulai sejak 19 April dan akan berakhir 19 Mei 2015. <p style="text-align: justify;">Peroses tersebut dimulai dengan pendaftaran calon PPK dan selanjutnya di lakukan seleksi administrasi dan tertulis.<br /> <br />Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji mengatakan, dalam minggu ini pihak KPU masih menunggu pengembalian berkas pendaftaran di masing-masing panitia di 14 Kecamatan Se Kabupaten Sintang.<br /> <br />“Sesuai aturan, syarat-syarat anggota PPK yakni, WNI, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah di jatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun, tidak terlibat Partai Politik, dan calon tersebut benar-benar netral,” kata Supranto Aji, Rabu ( 29/4/2015).<br /> <br />Selain itu Supranto Aji juga mengatakan, bagi yang pernah menjadi anggota PPK dua kali berturut-turut,  tidak bisa lagi daftar. <br /><br />Pembatasan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor; 3. Dengan mengacu UU Nomor; 8/2015 tentang pemilihan serentak,” jelasnya.<br /><br /> <br />Aji menambahkan, proses seleksi anggota PPK berjalan serentak di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. <br /> <br />Dalam seleksi PPK, dibagi menjadi lima zona, tiap anggota KPU mempunyai tanggungjawab di satu zona. <br /><br />“Pembagian zona tersebut, guna memudahkan proses seleksi, sehingga penyelenggara Ad Hoc (PPK) proses seleksinya menjadi lebih mudah”, pungkasnya (KN)</p>