KUA Dan PPAS Sepakati APBD Kapuas

oleh
oleh

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ir HM Mawardi MM menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Mawardi, Ketua DPRD Robert L Gerung dan Wakil Ketua DPRD H Asrani disaksikan unsur Forkominda, anggota DPRD, Sekda Kapuas Nurul Edy serta undangan lainnya pada rapat paripura DPRD Kabupaten Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis.<br /><br />Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati Mawardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kapuas.<br /><br />Khususnya para anggota badan anggaran DPRD, yang telah bekerja keras dan secara sungguh-sungguh mencermati dan sekaligus membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2012, sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan.<br /><br />Ia mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa proses dan tahapan kegiatan penyusunan APBD merupakan pelaksanaan dari ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.<br /><br />Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS sementara masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan bersama selanjutnya menjadi dasar bagi SKPD untuk menyusun rencana kerja dan anggaran.<br /><br />"Sesuai dengan rancangan KAU dan PPAS yang telah dibahas bersama, dapat memberikan gambaran bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang sangat besar dengan kisaran 90 persen dari total APBD menjadikan daerah harus selalu mencermati asumsi-asumsi yang digunakan pemerintah pusat dalam perencanaan anggaran," jelasnya.<br /><br />Asumsi-asumsi ini digunakan untuk memperkirakan besaran alokasi dana perimbangan, dana bagi hasil dan dana penyesuaian yang akan diterima oleh Kabupaten Kapuas.<br /><br />Lebih jauh dijelaskan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah tahun 2012 sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2012 memberikan harapan bagi peningkatan pembangunan di daerah.<br /><br />Hal ini terlihat pada kebijakan disisi belanja negara, arah kebijakan fiskal tahun 2012 akan ditujukan antara lain dalam bentuk yakni pertama, peningkatan belanja infrastruktur untuk penyediaan dan peningkatan konektivitas dalam negeri, pengembangan koridor ekonomi, mendukung ketahanan pangan, dan pemenuhan ketahanan energi, katanya.<br /><br />Kedua, memperluas dan mempertajam program-program perlindungan kesejahteraan masyarakat, melalui bantuan operasional sekolah (BOS), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, Program Keluarga Harapan dan penanggulangan kemiskinan.<br /><br />Ketiga, pemberian subsidi yang tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa, pemberian pelayanan publik yang terjangkau, serta peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan masyarakat, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>