Kubu Raya Tolak Kuota CPNS 2013

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memutuskan untuk menolak kuota penerimaan CPNS yang diberikan oleh pemerintah pusat, untuk penerimaan tahun 2013. <p style="text-align: justify;">"Ini sudah kita sampaikan kepada Kemenpan dan RB, bahkan sebelum penetapan kuota penerimaan CPNS tahun 2013. Kita hanya meminta Kemenpan RB dan BKN membantu penyelesaian CPNS tahun 2010 dan 2012 lalu terlebih dahulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Noh Syaiman di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Menurutnya, jika Pemkab Kubu Raya menerima kuota CPNS 2013, dikhawatirkan justru akan menimbulkan polemik baru, karena permasalahan CPNS tahun 2010 dan 2012 sampai saat ini masih belum selesai dan menunggu hasil penetapan PTUN.<br /><br />Dia memaparkan, pascakeputusan PTUN terhadap gugatan CPNS 2010 lalu, jelas menimbulkan polemik bagi Pemkab Kubu Raya karena berdasarkan putusan PTUN tersebut meminta Pemkab Kubu Raya untuk membatalkan penerimaan CPNS 2012 dan segera mengeluarkan SK terhadap CPNS 2010.<br /><br />Berdasarkan keputusan itu juga, CPNS 2012 kembali melayangkan gugatan kepada PTUN sehingga permasalahan CPNS di Kubu Raya belum menemukan benang merah penyelesaiannya.<br /><br />"Makanya, kita sementara ini tidak akan menerima kuota CPNS 2013, dan menunggu permasalahan CPNS sebelumnya selesai. Untuk itu, sampai saat ini kita masih terus melakukan komunikasi rutin dengan BKN dan Kemenpan RB agar permasalahan CPNS 2010 dan 2012 bisa segera selesai," tuturnya.<br /><br />Meski demikian, Noh menyatakan sangat berterimakasih kepada Kemenpan RB dan BKN yang telah memberikan kuota CPNS kepada Kubu Raya sebanyak 62 formasi pada tahun ini, dimana dari 62 formasi tersebut masih didominasi oleh formasi guru dan tenaga kesehatan.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kubu Raya,Mustafa menjelaskan, pascaputusan PTUN Pontianak, pemkab juga telah mengirimkan surat ke Menteri PAN dan RB dengan tembusan ke BKN meminta agar meloloskan CPNS tahun 2010 dan 2012.<br /><br />"Selain kita ajukan banding, kita juga kirimkan surat ke Menteri PAN dan RB. Intinya kita memberikan solusi agar CPNS 2010 dan 2012 diakomodir. Jadi kita harapkan ada kebijakan yang arif," katanya.<br /><br />Menurutnya, kalau hanya satu saja yang diakomodir maka akan menimbulkan polemik lagi. Karena itu solusi yang terbaik adalah mengakomodir kedua-duanya.<br /><br />Dengan begitu, menurut Mustafa, maka polemik CPNS Kubu Raya terselesaikan. Karena kalau yang diakomodir hanya satu saja, maka keputusannya berada di tangan pemerintah pusat.<br /><br />Apalagi saat ini NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS 2012 yang telah dinyatakan lulus berjumlah 218 sedang dalam tahap proses.<br /><br />"NIP yang sudah keluar 170-an orang, tinggal menunggu sisanya saja. Akan tetapi terbentur dengan putusan PTUN. Jadi kita masigh menunggu lagi," tuturnya.<br /><br />CPNS 2010 Sementara itu jumlah CPNS 2010 yang dinyatakan lulus berjumlah 236 orang, sedangkan CPNS 2012 berjumlah 218 orang. Mereka yang lulus rencananya akan menempati formasi guru, kesehatan dan teknis di Pemkab Kubu Raya.<br /><br />Dalam perjalanannya, CPNS 2010 mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, Majelis Hakim PTUN Pontianak mengabulkan gugatan para CPNS 2010 tersebut.<br /><br />Hakim PTUN memerintahkan tergugat I dalam hal ini Bupati Kubu Raya musti mencabut atau membatalkan SK Nomor 810/0845/BKD.C/2010 tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan CPNS Tahun 2012 serta menindaklanjuti SK Bupati tahun 2010 sebagaimana mestinya. Kemudian tergugat II (BKN) dan tergugat III (MenPAN) harus mencabut obyek sengketa 2, 3, 4 dan 5 antara lain SK tentang tanggapan alokasi formasi CPNS tahun 2012 yang diterbitkan MenPAN dan RB tertanggal 8 Agustus 2012 serta SK Nomor R/100/Mpan RB/06/2012 tertanggal 11 Juni 2012 prihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012.<br /><br />"Kita jangan hanya melihat persoalannya saja akan tetapi bagaimana substansi CPNS itu. Karena selama tiga tahun Kubu Raya dalam keadaan kosong," tambah Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.<br /><br />Upaya hukum banding yang diajukan Pemkab menurutnya adalah bagian dari proses hukum yang diamanatkan Undang-undang. Namun, Pemkab juga telah mengkomunikasikannya ke pemerintah pusat agar kedua-duanya dapat diakomodir dengan mengirimkan surat.<br /><br />"Kita tunggulah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat. Mudah-mudahan saja ada solusi terbaik sehingga ini bisa selesai dengan arif dan bijaksana," kata Muda. <strong>(das/ant)</strong></p>