Lagi Mobil Pengangkut BBM Illegal Digagalkan Polisi

oleh
oleh

Kepolisian Resor Sekadau kembali berhasil mengagalkan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Hukum Polres Sekadau. <p style="text-align: justify;">Kali ini 1400 Liter Solar di amankan Reskrim Polres Sekadau setelah ditemukan sedang diangkut tanpa surat-surat yang lengkap Kapolres Sekadau melalui AKP. K. Poerba, Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) membenarkan adanya hal itu.<br /><br />"BBM kita amankan pada 27 Januari pukul 10.00 WIB, pemilik BBM atas nama Ah, warga Belitang yang berdomisili di Sekadau Hilir," terang Poerba. <br /><br />Diceritakanya kronologis penangkapan ini, berawal dari kecurigaan anggota Reskrim yang bertugas dilapangan atas muatan satu unit mobil Pick-Up ber nomor polisi KB  8145 EA warna Hitam, bertutup tarpal biru yang berhenti di jalur sutra jalan Merdeka Timur.<br /><br />Petugas kemudian melakukan pengecekan. Pada saat di introgasi di tempat penangkapan, petugas menemukan In supir mobil. Sedangkan Pemilik BBM Ah sedang menemui seseorang didalam Gang tidak jauh dari jalan raya.<br />"Anggota menanyakan muatan, supir mengatakan membawa BBM jenis premium dan di beli dari SPBU dalam kota Sekadau untuk di bawa ke kios di Kecamatan Belitang," terang Poerba.<br /><br />Meski memberi keterangan, namun petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan In, bahkan In sempat menunjukan Rekomendasi pembelian BBM untuk kios. Namun, Rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku atau kadar luarsa tanggal dan jenis BBM yang bisa di beli adalah Premium.<br /> <br />Petugas lantas memeriksa isi muatan mobil dan mendapati dirigen, setelah di periksa dirigen-dirigen tersebut berisi BBM jenis Solar.<br /><br />"Supir memanggil pemilik di dalam Gang, kemudian oleh petugas di giring ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Poerba.<br /><br />Setelah di mintai keteragan oleh Polisi, Pemilik BBM akhirnya mengakui jika BBM yang diangkut adalah BBM jenis Solar yang di beli dari para pengantri BBM di SPBU Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau dengan harga Rp.7900/Liter dan dijual  seharga Rp.9000/Liter di Kecamatan Belitang.<br /><br />"Pemilik bersama barang bukti kendaraan dan BBM diamankan Kepolisian Sekadau di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lanjutan. Sopir dijadikan sebagai saksi," tandas Poerba. (Mto/kn)</p>