Lahan Finantara Digarap Perkebunan Sawit. Henri: Rekomendasi Gubernur Tidak Berlaku

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di areal yang masuk dalam wilayah kerja PT Finantara Intiga, tidak mau dibilang tumpang tindih, rekomendasi gubernur dikatakan tidak berlaku lagi. <p style="text-align: justify;">“Sesuai dengan permintaan bupati, bahwa masalah izin finantara itukan diluar kawasan yang seharusnya ditanami untuk Hutan Tanaman Industri sehingga akhirnya keluar izin lokasi,” kata Henri Harahap, Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, belum lama ini.<br /><br />Sebagaimana diketahui, lokasi yang sekarang digarap oleh PT Duta Sejahtera Utama di Kecamatan Ketungau Hilir merupakan areal kerja HTI PT Finantara Intiga. Meskipun merupakan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang peruntukannya bukan untuk HTI, namun sudah sejak lama lokasi itu digarap Finantara atas permintaan masyarakat yang kemudian diformulasikan dalam bentuk rekomendasi gubernur.<br /><br />Beberapa bulan lalu masalah ini juga sempat sampai ke meja Polres Sintang karena PT DSU sudah memulai aktivitas pembukaan lahan dengan menggusur tanaman akasia milik PT Finantara Intiga yang melaporkan perusahan perkebunan tersebut atas dugaan melakukan perusakan tanam tumbuh milik perusahaan.<br /><br />Bahkan beberapa hari lalu pihak pemerintah daerah menurunkan tim langsung ke lokasi PT DSU untuk memantau perkembangan pembukaan lahan oleh perusahan perkebunan tersebut.<br /><br />“Sebenarnya rekomendasi Gubernur tidak berlaku lagi karena masyarakat yang menyerahkan lahan sudah menariknya sehingga keluarlah informasi lahan di kawasan tersebut,” tukasnya.<br /><br />Alasan keluarnay informasi lahan karena menurut Henri, kawasan tersebut merupakan APL yang menjadi wewenang Bupati.<br />“HTI menggarap lahan itu hanya berdasarkan rekomendasi gubernur dengan lama 70 tahun, aturan agraria tidak seperti itu,” tukasnya.<br /><br />Ia mengatakan hasil pengecekan ternyata masyarakat menginginkan lokasi tersebut untuk perkebunan sehingga ia menilai tidak ada tumpang tindih lahan antara HTI dan perkebunan.<br /><br />“Sebenarnya sudah ada kesepakatan pembukaan lahan untuk areal yang masih ada tanaman akasianya dilakukan setelah panen, jadi tanaman 5-8 tahun dipanen dan dilokasi itu tidak ditanami lagi,” ujarnya.<br /><br />Namun menurutnya ternyata tanaman akasia yang usianya sudah 12 tahun juga masih belum dipanen sehingga masyarakat setempat tidak ada penghasilan, disisi lain perusahaan perkebunan sudah siap untuk membuka lahan.<br /><br />“Penggarapan lahan tersebut sudah didasarkan hasil rapat, hanya saja izin menebang untuk Finantara tidak ada, karena tidak ada izin menanam disitu,” jelasnya.<br /><br />Jadi menurutnya kawasan yang sekarang masuk konsesi perkebunan itu tidak masuk dalam kerangka wilayah kelola finantara.<br />“Untuk izin menebang, surat dari dinas kehutanan belum datang, padahal saat ini tanaman sudah sampai masuk tahap produksi, Tanaman itu juga tidak dirawat finantara, begitu ditaman langsung tinggal,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>