Lahan Transmigrasi Lengkong Nyadong Telah Diberikan

oleh
oleh

Persoalan tumpang tindih lahan antara transmigrasi dengan perusahaan sawit di Lengkong Nyadong sudah tuntas. Areal 500 hektar yang awalny masuk konsesi perusahaan sawit telah diberikan kepada transmigrasi. <p style="text-align: justify;">Penuntasan tersebut tertera dalam Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/169 tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan Bupati Melawi nomor 525/133 tahun 2009 tentang izin usaha perkebunan untuk perkebunan sawit (luas areal : 11.500 Ha) dan pabrik pengelolaan perkebunan sawit (kapasitas pabrik ton TBS/Jam) atas tana PT Citra Mahkolah di kecamatan Ella Hilir dan Menukung.<br /><br />“Lahan yang selama ini ditunggu oleh masyarakat transmigrasi Lengkong Nyadong telah diserahkan. lahan yang sejak tahun 2006 proses administrasinya sudah lengkap,” kata Kepala  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priscila, S.Sos, M.M, ditemui kemarin.<br /><br />Lantas diterangkannya, berdasarkan Keputusan Bupati nomor 525/169 tahun 2015 mengeluarkan konsesi seluas 500 Ha. Sehingga lahan usaha 2 yang awalnya masih belum sengketa dengan perusahana, kini sudah tidak lagi.<br /> <br />Kata Priscila, proses serah terima dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2015 silam. Serah terima ini sudahdilengkapi dengan berita acara dan ada SK-nya. Perwakilan masyarakat pun telah menandatangi. <br /><br />“Ke depan akan dibagikan kepada seluruh masyarakat transmigrasi dengan sistemcabut undi untuk pemberihan lahan usaha 2 memberikan kesempatan yang sama dengan memperoleh lahan yang baik dengan dekat,” papar Priscila. <br /><br />Masing-masing Kepala Keluarga mendapatkan 1 Ha untuk lahan usaha 2. Sebelumnya, warga transmigrasi telah mendapatkan 0,25 Ha untuk lahan pekarangan dan 0,75 Ha untuk lahan usaha I. <br /><br />“Warga transmigrasi  akan mendapatkan semua hak lahan. Mulai lahan pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha 2. Tinggal cabut undi untuk lahan usah 2,” ujarnya.<br /><br />diceritakan Priscila, tahun Agustus 2006 silam masyarakat LengkongNyadong menyampaikan surat kepada bupati Melawi untuk membangun pemukiman transmigrasi. Sebulan kemudian, ada surat tekomandasi dari Camat Ella hilir. Desember 2006 diadakan rapat koordinasi instansi terkait membahas calon lokasi transmigrasi di Desa Lengkong Nyadong.<br /><br />Lalu, Juni 2008 ada penetapan lokasi pemukiman transmigrasi baru.  Setelah penetapan dilakukan penyusunan rencana teknis satuan pemukiman (RTSP). Sehingga april 2009 diterbitkan surat pendaftaran tanah dari BPN Melawi. Baru setelah itu dibuat SK Bupati Melawi tentang pencadangan tanah untuk areal trasmigrasi. Lalu, muncul persolan tumpang tindih lokasi antara perusahaan perkebunan dengan lokasi transmigrasi. <br /><br />Namun, ungkap Priscila, pada 5 Mei 2009 disampaikan surat Bupati Melawi kepada perusahana sawit tentang permohonan pelepasan lahan. Pada 25 Mei 2009 perusahaan sawit membalas surat dari pemerintah Melawi mengenai persetujuan pelepasan lahan. <br /><br />“Hari ini semua telah tuntas,” pungkasnya. (KN)</p>