Lapas Banjarbaru Beroperasi Awal 2016

oleh
oleh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Yunaedi mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru akan beroperasi pada awal 2016. <p style="text-align: justify;">"Operasional Lapas Banjarbaru awal 2016. Sekarang masih dalam tahap pembangunan pagar keliling," ujarnya di Martapura, Rabu, usai meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.<br /><br />Ia mengatakan lapas yang terletak di Kecamatan Cempaka Banjarbaru dengan kapasitas 1.000 orang itu secara fisik bangunan sudah selesai sehingga tinggal ditempati.<br /><br />Direncanakan, penghuni lembaga pemasyarakatan berasal dari LPKA Martapura yang kelebihan penghuni sehingga mereka lebih leluasa dan nyaman menjalani hukuman.<br /><br />"Pemindahan penghuni dilakukan bertahap dan awal September 2015 dipindah 100 narapidana kemudian awal tahun bisa menampung sesuai kapasitas 1.000 orang," ucapnya.<br /><br />Menurut dia, keberadaan Lapas Banjarbaru sangat penting agar dapat menampung narapidana penghuni LPKA Martapura dan Lapas Banjarmasin yang kelebihan penghuni.<br /><br />"Kelebihan penghuni di LPKA Martapura mencapai 450 persen dan Lapas Banjarmasin lebih dari 300 persen sehingga jika dipindah ke Lapas Banjarbaru, lebih nyaman," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, penghuni lapas dan rutan se Kalsel secara keseluruhan kelebihan kapasitas mencapai 300 persen dari seharusnya 2.000 orang diisi 7.000 orang.<br /><br />Dijelaskan, kelebihan penghuni itu membuat ruang tahanan tidak mampu menampung keseluruhan penghuni hingga melebihi kapasitas ideal dari yang seharusnya.<br /><br />"Satu ruang tahanan yang hanya mampu menampung tujuh orang tapi karena kelebihan kapasitas terpaksa dihuni 30 orang sehingga membuat kondisi sangat tidak nyaman," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya berupaya agar penghuni bisa dikurangi sehingga bisa memberikan kenyamanan dalam ruang tahanan dan memenuhi standar ideal jumlah penghuni.<br /><br />Langkah yang dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah merehabilitasi pengguna murni narkotika.<br /><br />Langkah kedua adalah pengajuan grasi atau pengampunan terhadap narapidana murni pengguna narkoba yang secara keseluruhan jumlahnya di Indonesia mencapai 20 ribu orang.<br /><br />"Kami masih belum menghitung jumlah narapidana tersangkut kasus narkotika di Kalsel dan segera mendata sehingga mereka bisa mendapat grasi dari presiden," ungkapnya.<br /><br />Langkah ketiga sesuai Peraturan Pemerintah yakni memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana yang terlibat kasus penggunaan narkotika. (das/ant)</p>