Lapas Singkawang Usulkan 16 Napi Dapat Remisi

oleh
oleh

Sebanyak 16 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2015. <p style="text-align: justify;">"Sudah kita usulkan ke Kanwil Hukum dan HAM," kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Florentinus di Singkawang, Senin.<br /><br />Mereka yang diusulkan, katanya, merupakan umat Kristiani dan semuanya laki-laki.<br /><br />Menurutnya, 16 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi jelang Natal ini telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.<br /><br />Namun, syarat yang paling utama dari mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.<br /><br />Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.<br /><br />Sebanyak 16 napi diusulkan itu, jelasnya, 12 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan, satu diusulkan untuk mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari, dan tiga diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 15 hari.<br /><br />Atas usulan itu, dirinya menyatakan tidak ada napi yang langsung bebas. Dia berharap pengusulan remisi itu disetujui semuanya, sehingga bisa kembali kepada masyarakat dan berkumpul bersama keluarganya.<br /><br />"Karena itu adalah hak mereka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.<br /><br />Selain itu, tambah Floren, pemberian remisi kepada 16 orang ini diharapkan menjadi pendorong bagi napi lainnya di Lapas Singkawang untuk berkelakuan baik selama menjalani hukumannya.<br /><br />"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk berkelakuan baik," katanya. (das/ant)</p>