Laporan DD Bermasalah, Inspektorat Baru Terima 3 Tembusan

oleh
oleh

MELAWI – Meskipun belum banyak, namun penggunaan Dana Desa (DD) di Melawi yang bermasalah sudah ada yang dilaporkan. Menurut pengakuan kepala Inspektorat Melawi, Yakop Tangkin, bahwa pihaknya baru menerima sekitar tiga laporan yang bersifat tembusan. Laporan ini termasuk dari Desa Ella Hulu serta dua desa di Sayan dan Tanah Pinoh.

“Karena laporan itu disampaikan langsung ke Bupati. Kalau ke kami sifatnya hanya tembusan. Munculnya laporan pengaduan terkadang juga bisa jadi karena masyarakat desa tersebut yang kurang memahami APBDes atau RAB sebuah proyek di desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Yakop mengatakan, bila ada laporan dan pengaduan masyarakat, Inspektorat bisa melakukan audit khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Tentunya setelah ada perintah lansung dari bupati.

Sementara untuk fungsi pengawasan dan pengecekan, tak semua kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh inspektorat. Hal ini disebabkan karena minimnya anggaran dan jumlah personel untuk melakukan pengawasan tersebut. Pengawasan dana desa hanya dianggarkan Rp71 juta per tahun, tentu tak cukup untuk memeriksa langsung realisasi penggunaan dana di 169 desa.

“Untuk cek lapangan, kita paling hanya ambil sampel, biasa hanya 10 persen dari total desa di Melawi. Pemeriksaan dokumen saja. Karena ini hanya persoalan metodologi. Karena itu yang pertama kita cek adalah bagaimana dengan pajaknya. Sudah belum disetor desa. Ini bagian penyelamatan keuangan negara. Kemudian semua administrasi pelaporan dana desa kita cek,” ujarnya.

Bila memang terjadi penyimpangan atau dana desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya akan meminta uang tersebut dikembalikan ke kas negara. “Tentunya ini setelah dilakukan audit khusus ternyata ada nilai kerugian negara yang nilainya tidak terlampau besar, lebih baik yang bersangkutan mengembalikan dana tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, Panji mengatakan, dalam pengelolaan keuangan desa, para kepala desa dan para pengelola keuangan desa diharapkan bekerja mengacu betul kepada aturan.

“Jangan pernah berani keluar dari aturan, jangan pernah berani mengambil kebijakan-kebijakan yang kiranya tidak ada payung humumnya. Laksanakan sesuai aturan yang ada, sungguh berusaha untuk sesuai aturan,” pesannya.

Setelah itu, baru melakukan koordinasi, konsultasi kepada tingkatan-tingkatan yang resmi. Seperti Kepala Desa ada Camat sebagai atasan pelaksana tugas pendampingan para Kepala Desa. Atasan dia secara hirarki adalah bupati.
Pengalokasian anggaran ada mengurutkan prioritasnya. Karena uang yang tersedia sedikit, maka salah satu cara supaya bisa maksimal antara lain dengan mampu mengurutkan prioritas. “Kalau tidak mampu mengurutkan prioritas, turut rasa keinginan-keinginan tidak akan ada hasil. Kemampuan membidik prioritas inilah pokok awal kalau kita mau berhasil. Karena uang kita sangat terbatas,” pungkasnya. (Edi/KN)