Laporan Hulu Sungai Utara Wajar Dengan Pengecualian

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, masih menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajar dengan pengecualian. <p style="text-align: justify;">"Dengan berat hati kami terpaksa tetap memberikan penilaian wajar dengan pengeculian, karena beberapa syarat belum dilengkapi," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Jack Anwar Mursidi di Amuntai, Rabu.<br /><br />Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi pertimbangan BPK karena sejumlah laporan seperti penyajian nilai persediaan dan aset belum didukung ketatausahaan yang memadai sehingga harus kembali dilengkapi untuk mendapatkan nilai wajar tanpa pengeculian (WTP) dari BPK.<br /><br />Berdasarkan pasal 31 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003, terang Jack Bupati HSU harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang kemudian akan di audit oleh BPK.<br /><br />Ada pun materi laporan keuangan daerah yang di audit berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan daerah.<br /><br />"Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini, pernyataan dan pendapat atas kewajaran laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, peraturan perundang-undangan, efektivitas mutu pengendalian interen dan kecukupan pengungkapan" jelas Jack.<br /><br />Maka, lanjutnya berdasarkan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara Pemda yang di audit laporan keuangannya wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil auidt diterima dari BPK.<br /><br />Bupati HSU HM Aunul yang hadir langsung menerima hasil audit di dampingi Kepala Inspektorat HSU H Syaiful Bahri, AR SH, pejabat pelaksana Sekda drh Suyudi dan Kabag Humas Adi Lesmana berjanji akan menindak lanjuti hasil audit.<br /><br />"Pemda HSU berterima kasih kepada BPK atas kerja keras mengaudit laporan keuangan daerah yang tentu tidak mudah karena harus pula mempelajari kebijakan pembangunan daerah HSU, prosedur, pelaporan sampai pertanggungjawaban" Kata Aunul.<br /><br />Atas kerja audit dan bimbingan BPK ini, kata bupati maka sudah semestinya Pemda HSU menindaklanjutinya dengan perbaikan kinerja dan pelaporan keuangan daerah yang lebih baik.<br /><br />Meski medapat penilaian WDP atas laporan keuangan daerah, Kata Aunul, namun diharapkan penilaian ini lebih meningkat dari penilaian WDP tahun sebelumnya.<br /><br />Aunul kembali menegaskan komitmen pemda HSU untuk lebih memperhatikan pengadminitrasian dan masalah aset, karena sejak 2011 khususnya di sekretariat daerah sudah dibentuk bagian pengelolaan aset daerah sebagai tindak lanjut yang dianjurkan BPK dan BPKP.<br /><br />Sementara DPRD HSU kembali akan membawa hasil audit ke dalam rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk perbaikannya, "Semoga dari hasil audit ini dapat membantu kinerja dewan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan kinerja pemerintah daerah" ujar Ketua DPRD HSU Sutoyo Sandi yang turut hadir pada acara itu Di akui Sutoyo jika persoalan penatausahaan dan aset merupakan dua hal yang menjadi titik kelemahan yang harus dibenahi sehingga dengan adanya hasil audit ini diharapkan dapat mendorong DPRD bersama Pemda HSU untuk melakukan perbaikan yang lebih terarah.<br /><br />BPK menyatakan telah mengaudit laporan keuangan daerah HSU berupa pendapatan dan realisasi senilai Rp591,05 Milyar, atau sekitar 92,7 persen dari anggaran sebesar Rp637,90 Milyar.<br /><br />Pada belanja dan transfer senilai Rp566, 97 Milyar, atau 83,2 persen dari anggaran sebesar Rp681,07 Milyar serta aktiva dan pasiva senilai Rp 1.32 Triliun.<br /><br />Selain menyerahkan hasil audit laporan keuangan daerah, kesempatan itu BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap keuangan daerah terkait partai politik. <strong>(phs/Ant)</strong></p>