LBBT Menggelar Seminar Dan Lokakarya Multipihak

oleh
oleh

MELAWI – Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bekerjasama dengan Pemkab Melawi menggelar seminar dan lokakarya multipihak persiapan menuju penetapan hutan adat di Melawi, Kamis (24/5) di aula rapat Kantor Bupati Melawi. kegiatan yang dihadiri Anggota DPRD serta pemangku adat serta masyarakat adat di Melawi tersebut dibuka lansung oleh Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa.

Dalam sambutannya, Dai mengatakan, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, pemerintah Melawi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Bela Binua Talino (LBBT) atas perhatiannya terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Melawi, dan juga mendorong lembaga pemerintahan seperti eksekutif dan legislatif untuk membentuk perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, atas wilayah adat di kabupaten Melawi.

Pemerintah sangat menyambut baik dan mendukung hal tersebut, selama bertujuan demi kemajuan dan kebaikan masyarakat. Sebagai salah satu dukungan, saat ini rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah adat di Melawi telah dibahas bersama dengan DPRD Melawi dan saat ini masih dalam pengajuan nomor register di tingkat provinsi kalbar.

“Saya mengharapkan dukungan dan doa, agar hal ini dapat berjalan seperti yang kita inginkan bersama. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut saya berharap melalui kegiatan tersebut, dapat diperoleh manfaat dan hasil, khususnya yang berkaitan dengan penetapan hutan adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional tentang penetapan hutan adat yang lalu diadakan diskusi timatek hutan adat regional yang dibagi peembahasannya berdasarkan gerional kepulauan. Dalam pelaksanaannya Melawi masuk dalam regional kalimantan.

“Dalam diskusi tersebut dilakukan identifikasi produk administratif atau Perda dan Perbup yang mengakui hal masyarakat hukum adat di daerah,” jelasnya.

Regional Kalimantan, katanya, terdapat 279 obstacel hutan adat dan khusus di Melawi terdapat dua obstacle, yakni Hutan Adat Bunyau seluas 2.716 haktar dan Belaban Ella seluas 12.999 haktar dalam hal data pendukung realiasi pengakuan hukum adat, selain Perda atau perbup tentang pengakuan hukum adat harus dilengkapi dengan keputusan bupati dan dilampiri kajian sosial, serta peta wilayah baru selanjutnya disampaikan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang nantinya dipergunakan sebagai dasar singkronisasi untuk selanjutnya diterbitkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, atas lokasi hukum adat.

“Berkenaan dengan hal ini, kami selaku pemimpin daerah akan menindaklanjuti serta mengusahakan kelengkapan yang diharuskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Agar nantinya pengakuan terhadap hutan adat di Melawi, khususnya mendapat payung hukum dan legalisasi yang jelas,” ucapnya.

Hal tersebut, tambahnya, jelas karena masyarakat sangat mengharapkan pengakuan hukum adat di Melawi dapat terealisasikan. Oleh karena itu, Ia benar-benar mengharapkan dukungan saudara sekalian dalam proses ini.

“Saya berharap tidak ada pihak satupun memanfaatkan situasi dan kondisi ini, demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena semua ini haruslah menjadi kepentingan kita bersama, sebagai satu kesatuan masyarakat adat di Melawi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur LBBT, Agustinus Agus mengatakan, persiapan menuju penetapan hutan adat di Melawi sangat tergantung pada Perda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat di Melawi yang sudah disyahkan. Karena proses penetapan harus ada Perda, terutama bagi wilayah adat yang berada di kawasan hutan.

“Terutama masyarakat yang berada di kecamatan Ella Hilir. Mereka sangat terpukul dengan lahan-lahan yang mereka miliki masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Pemda sebagai pemangku kebijakan, bisa merespon dan menyampaikan kepada masyarakat sejauh mana proses registrasi penomoran Perda perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Sehingga dari progres tersebut pihak LBBT sudah bisa mempesiapkan apa yang harus dilakukan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menuju penetapan hutan adat ini.

Syarat yang dimandatkan oleh Permen LHK nomor 83 tahun 20015 tentang syarat pemngakuan masyarakat hukum adat, ada 6 komunitas. Yakni yang pertama Dayak Limbai di kampung Bunyau, Kemudian kedua Dayak Limbai dan Lansa di Desa Belaban Ella, ketiga Kerangan Panjang di Sokan. Terus yang keempat ada di teluai, yang kelima ada di Boyun dan yang ke enam itu masyarakat di Rasai Sebaju Desa Kebebu.
“Sayarat itu sudah kami siapkan,” ungkapnya.

“Dari enam yang akan diusulkan tersebut, total luasnya ada sebanyak 43 ribu lebih luas hutan adatnya dengan hutan adatnya sekitar 28 ribu haktar. Karena ini belum siap Perdanya, maka belum bisa kita usulkan. Karenakan Perda yang disetujui, masih bentuknya Perda umum, belum menunjuk suatu komunitas masyarakat hukum adatnya. Sehingga harus ada SK Bupati atau Perbup Bupati untuk menetapkannya. Untuk Buyau dan Belaban sudah kita ajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan masih 4 lagi yang akan menyusul,” paparnya.

Terpisah, Anggota DPRD Melawi Kontansius Pose, usai mengikuti seminar tersebut mengatakan, memang benar Perda inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut sudah disyahkan melalui paripurna DPRD. Jadi sudah dibahas dan disyahkan melalui prosedur. Kemudian untuk registrasi penomoran Perda, tentu bukan kewwenangan DPRD, artinya pihak Pemkab mengkonsultasikan bagian hukum Provinsi.

“Harusnya sudah bisa lansung diberi penomoran registrasi. Jadi yang menjadi pertanyaannya, apa kendalanya. Itu yang kita minta Pemkab menjawab pertanyaan tersebut. sehingga membuat pnomoran tersebut bisa tertunda. Sebab Perda ini sagat dirasa penting, karena ini merupakan hak hulayat dan masyarakat hukum adat,” pungkasnya. (Ed/KN)