Legislator: Cabut Izin Perusahaan Sawit Pembakar Lahan Oleh

oleh
oleh

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli menyatakan, sepakat izin perusahaan sawit yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar, dicabut. <p style="text-align: justify;">"Terlepas sengaja atau tidak membakar lahan, sebaiknya perusahaan sawit tetap dikenakan sanksi, apa lagi jika hal itu dilakukan dengan sengaja sanksi terberatnya adalah dengan mencabut izinnya," katanya kepada wartawan, di Sampit, Minggu.<br /><br />Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan sawit lainnya. Sebab jika tidak, tentunya dapat berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.<br /><br />Dampak dari membuka lahan dengan cara membakar sangat luas, selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, asap dari kebakaran lahan juga dapat menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan masyarakat luas.<br /><br />Jhon mengaku mendukung atas tindakan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel lahan sedikitnya dua perusahaan sawit di Kabupaten Kotim.<br /><br />Kedua perusahaan perkebunan sawit di Kotim yang diduga dengan sengaja membakar lahan dan lahannya di segel pihak KLHK adalah PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di wilayah Sungai Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.<br /><br />Kemudian PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di wilayah Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.<br /><br />"Kami sudah sering memberikan peringatan kepada perusahaan sawit yang ada di Kotim untuk tidak membakar lahan. Dan jika memang ada pelanggaran saya setuju perusahaan sawit itu diberikan sanksi," katanya.<br /><br />Sementara itu, sebelumnya Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan perkebunan sawit yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.<br /><br />"Kalau ada unsur kesengajaan dan unsur pidana maka perusahaan itu harus dikenakan KUHP pasal 187 dengan ancaman pidana penjara 12-20 tahun," katanya.<br /><br />Sementara itu, belum lama ini KLHK telah menyegel sedikitnya lima perusahaan sawit di Kalteng yang diduga dengan sengaja membakar lahan.<br /><br />Kelima perusahaan sawit yang lahannya disegel pihak KLH tersebut masing-masing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau satu perusahaan, Kabupaten Katingan dua perusahaan dan dua perusahaan lagi berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (das/ant)</p>