Legislator Minta Komite Sekolah Tak Lakukan Pungutan

oleh
oleh

Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Rusliansyah meminta komite sekolah negeri tidak melakukan pungutan terhadap siswa dengan dalih apapun. <p style="text-align: justify;">"Saya tetap berpendapat komite tidak perlu melakukan pungutan terhadap siswa. Apapun bentuknya, apakah untuk pembangunan, pembelian bangku atau pun untuk sarana lain," kata Ketua Komisi C itu di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, peningkatan sarana pendidikan terutama di sekolah negeri merupakan kewajiban pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggara pendidikan.<br /><br />"Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memanfaatkan anggaran 20 persen dari total anggaran yang dimiliki dan itu jelas karena undang-undang mengatakan demikian," kata politisi Golkar itu.<br /><br />Jika ada orang tua yang ingin memberikan bantuan secara suka rela kepada sekolah, itu diperbolehkan sepanjang komite tidak menargetkan besaran sumbangan tersebut.<br /><br />"Ingat, pemerintah sudah menghapuskan pungutan-pungutan seperti itu. Pemerintah juga sudah menghapuskan SPP, kecuali mau menyumbang, tetapi komite sekolah jangan menargetkan sumbangan," kata Rusli.<br /><br />Jika komite terpaksa meminta sumbangan kepada orang tua siswa, kata dia, komite tidak boleh menetapkan nilai sumbangan secara sama rata karena pasti keadaan ekonomi orang tua siswa pun berbeda-beda.<br /><br />Kalau ingin membantu jangan lewat komite, kecuali keadaan orang tua siswa itu bisa dirangking sehingga orang tahu benar ini miskin, sedang atau ini orang kaya.<br /><br />"Tetapi pertanyaannya bisa tidak dilakukan seperti itu. Sumbangan jangan disamaratakan karena keadaan ekonomi orang siswa itu tidak sama," kata dia.<br /><br />Selanjutnya ia meminta kepada pihak sekolah agar lebih bijak dan bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga upaya Kota Palangka Raya menjadikan "Kota Pendidikan" segera terlaksana. (das/ant)</p>