Legislator Minta Pemkot Perhatikan Tenaga Guru Honorer

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hj Mukarramah meminta kepada pemerintah kota setempat untuk lebih memperhatikan nasib tenaga guru honorer yang ada di daerah itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Saya minta pemerintah Kota Palangka Raya untuk lebih memperhatikan kembali nasib para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak untuk bisa mempertimbangkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru tetap pada tempatnya mengajar," kata Mukarramah di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Ia mengungkapkan, selama ini para tenaga honorer guru yang sudah lama mengajar hampir puluhan tahun perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat.<br /><br />Dan pihaknya juga siap memperjuangkan nasib para tenaga guru honorer yang selama ini masih menjadi guru tenaga kontrak baik di tingkat SD, SLTP dan SLTA dengan gaji dan tunjangan yang pas-pasan, ucap Politisi Nasdem itu.<br /><br />"Saya perhatikan masih ada guru yang masa kerjanya dari lima sampai 25 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah yang ada di daearah setempat, namun tidak diangkat menjadi pegawai tetap. Ini yang menjadi perhatian saya," tambahnya.<br /><br />Kedepan pihaknya berharap, pemerintah kota bisa memperjuangkan maupun memprioritaskan para tenaga guru honorer yang hingga saat masih sebagai tenaga kontrak di salah satu sekolah negeri maupun swasta.<br /><br />Namun perlu adanya penyeleksian yang mengacu kepada aturan yang berlaku yakni memenuhi syarat utama seperti kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.<br /><br />Sehingga pengangkatan tenaga guru honorer bisa benar-benar berkualitas dan profesional.<br /><br />Selanjutnya, ia menambahkan saat ini hanya ada sebagian guru honorer yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi.<br /><br />Dan pihaknya berharap tidak hanya sebagian guru honorer saja mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun guru honorer yang sudah lama mengabdi perlu menjadi prioritas untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi itu. <strong>(das/ant)</strong></p>