Legislator: Pemekaran Pulau Sebatik Tidak Bermotif Politik

oleh
oleh

Anggota DPRD Kalimantan Timur Andi Kasim menegaskan prioritas pemekaran Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang kini sampai pada tahap akhir, tidak bermotif politik. <p style="text-align: justify;">"Rancangan undang-undangnya sudah disetujui Komisi II DPR, tinggal menunggu persetujuan dari Komisi III. Tahap ini sudah tidak ada masalah lagi. Presiden juga sudah menyetujui, dan dipastikan pemekaran Sebatik tanpa motif politik," katanya di Samarinda, Senin.<br /><br />Ia mengatakan pemekaran Sebatik menjadi kota, penting dan mendesak serta tanpa motif politik, sebab Sebatik adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.<br /><br />"Pulau Sebatik berbatasan laut dan udara dengan Malaysia. Pemekaran dilaksanakan demi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.<br /><br />Terkait aturan baru proses pemekaran ke depan yang tidak lagi melalui DPR dan DPD, melainkan melalui masyarakat yang disampaikan ke pemerintah pusat, Andi Kasim mengatakan itu tidak menjadi masalah.<br /><br />Menurut dia, setelah usulan disampaikan dan diterima akan diproses lebih lanjut, kemudian dibentuk tim independen untuk menguji, sementara manajemen kontrolnya adalah DPR dan DPD. Jika lolos di tahap persyaratan akan dikuatkan dengan peraturan pemerintah.<br /><br />Setelah masa pemekaran berjalan tiga tahun, kata dia, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri akan mengevaluasi, kemudian akan diusulkan ke DPR menjadi daerah otonom baru (DOB) melalui Undang-Undang Daerah Otonomi Baru. Jadi DPR yang akan mengesahkan.<br /><br />"Bahkan jika aturannya seperti itu diberlakukan untuk Sebatik, tidak ada masalah karena kepentingan pemekaran daerah ini sangat mendesak. Tidak ada halangan apa pun untuk memekarkan daerah ini. Memang agak berbeda dengan pemekaran daerah lain," kata Andi Kasim.<br /><br />Aturan baru itu bagi Andi Kasim justru lebih memudahkan, sebab proses birokrasi yang harus diikuti lebih efektif dan efisien.<br /><br />Menurut dia, akan lebih mudah bagi daerah yang berpotensi dimekarkan jika usulannya langsung dari masyarakat kepada pemerintah pusat.<br /><br />Andi Kasim mengatakan, jika berdasarkan usulan masyarakat setempat malah lebih bagus, proses administrasinya tidak terlalu jauh dan panjang dibandingkan dengan proses pemekaran berdasarkan persetujuan pemerintah daerah, DPRD kabupaten/kota kemudian ke Mendagri dan DPR. Ini jelas lebih rumit. "Menurut saya, aturan baru ini justru lebih baik," katanya. (das/ant)</p>