Legislator: Program Transmigrasi Perlu Tinjau Kembali

oleh
oleh

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli meminta pemerintah daerah dan pusat meninjau kembali program transmigrasi karena dianggap akan menimbulkan masalah baru bagi daerah. <p style="text-align: justify;">"Program transmigrasi tidak menyelesaikan masalah, namun justru menimbulkan permasalahan baru bagi daerah penerima transmigrasi," katanya kepada wartawan di Sampit, Jumat.<br /><br />Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah daerah adalah kehadiran warga transmigrasi justru menambah angka kemiskinan bagi daerah, sebab tidak semua transmigran mau bekerja mengolah lahan yang telah disediakan.<br /><br />Menurut Jhon, sebelum mengirim atau menempatkan transmigran di sebuah wilayah, alangkah baiknya pemerintah pusat terlebih dahulu membantu mengatasi kemiskinan di daerah.<br /><br />"Seharusnya masyarakat yang ada di daerah lebih diperhatikan kesejahteraannya daripada mendorong transmigrasi," katanya.<br /><br />Bukan hanya transmigran yang membutuhkan kesejahteraan, namun masyarakat lokal juga butuh kehidupan yang layak. Selama ini hak-hak masyarakat lokal terkesan terabaikan, seperti kesulitan mendapatkan fasilitas tanah yang "clear and clean".<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kotim Bima Ekawardhana menyatakan, warga Kotim tidak perlu mempersoalkan program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.<br /><br />Sebab, di 14 kabupaten/kota yang ada di Kalteng sejak 2014, program transmigrasi telah dimoratorium atau dihentikan sementara waktu melalui kebijakan Gubernur Kalteng.<br /><br />"Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan moratorium itu berakhir. Tetapi yang jelas, hingga kini kebijakan itu masih berlaku," ucapnya.<br /><br />Selain faktor moratorium, kendala lainnya daerah menerima transmigrasi yakni belum "clear and clean".<br /><br />"Salah satu kendalanya adalah belum "clear and clean" lahan yang dicadangkan, sebab jika hal itu dipaksakan akan menjadi permasalahan di kemudian hari," jelasnya. (das/ant)</p>