Legislator Rekomendasikan Penataan Kawasan Hutan Kalteng

oleh
oleh

Legislator DPRD Kalimantan Tengah merekomendasikan pemerintah segera melakukan penataan kawasan hutan sebagai upaya meminimalisir konflik antara masyarakat dan perusahaan besar swasta yang masih terjadi di wilayah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Jika penataan kawasan hutan dilakukan setidaknya masyarakat dan perusahaan saling menjaga untuk menghindari konflik yang merugikan. Saya yakin tidak ada yang menginginkan konflik," kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Politisi PAN itu mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat kalau perusahaan menggarap kawasan hutan. Dia menyatakan baru menerima informasi masyarakat Kabupaten Sukamara yang menyandera alat berat perusahaan karena diduga bekerja di kawasan hutan mereka.<br /><br />Penyanderaan ini dilakukan karena masyarakat beranggapan bahwa kawasan hutan itu merupakan tanah ulayat yang harus dipertahankan dan dijaga. Sementara pihak perusahaan menganggap kawasan hutan tersebut areal miliknya.<br /><br />"Itu baru informasi dari Sukamara. Belum lagi di Seruyan, Murung Raya dan kabupaten lainnya yang sampai saat ini masih bermasalah. Penyebabnya selalu karena belum adanya kejelasan kawasan hutan," ucapnya.<br /><br />Wakil Ketua DPRD Kalteng itu menyarankan pemerintah provinsi membentuk tim untuk mendata kawasan hutan yang berpotensi terjadi sengketa. Setelah didata seakurat mungkin, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat kabupaten/kota.<br /><br />Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang bersama jajarannya perlu memberi perhatian khusus bagi penyelesaian rancana tata ruang wilayah (RTRW) yang hingga kini belum ada kejelasan. Padahal RTRWP merupakan landasan hukum dalam menentukan kawasan suatu daerah.<br /><br />"Saya mengakui Gubernur telah berjuang dan bekerja keras agar RTRWP segera disahkan, tapi sampai saat ini belum memberikan hasil. Mungkin harus lebih serius menyelesaikan RTRWP. Jangan pernah putus asa," katanya.<br /><br />Menurut dia, belum jelasnnya kawasan hutan itu juga akan sulit bagi pemerintah dalam menentukan tata batas antarkabupaten, sehingga tidak hanya menimbulkan konflik antarmasyarakat dan perusahaan tetapi juga sesama kepala daerah.<br /><br />"Kalau ingin menyelesaikan masalah kawasan hutan, hanya penataan didukung RTRWP yang dapat menyelesaikannya. Itu rekomendasi saya," demikian Arief. <strong>(das/ant)</strong></p>