Legislator Tantang Polisi Tangkap Perusahaan Bakar Lahan

oleh
oleh

Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto menantang Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pemilik perusahaan perkebunan sawit yang diduga membersihkan lahannya dengan cara dibakar. <p style="text-align: justify;">"Kami berharap Polda Kalbar tidak hanya berani dengan masyarakat, tetapi juga berani menindak perusahaan sawit yang membersihkan lahannya dengan cara dibakar sepanjang kemarau kemarin," kata Harry Andrianto di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia heran, kenapa hingga saat ini belum ada satupun pihak perkebunan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan, padahal kebakaran lahan kemarin sudah jelas masuk kawasan perkebunan yang sedang membersihkan lahannya.<br /><br />"Harusnya pemilik perusahaan perkebunan punya tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Jangan mengkambinghitamkan masyarakat sebagai pembakar lahan," ujarnya.<br /><br />Harry menambahkan dengan diprosesnya para pemilik perkebunan sesuai dengan hukum yang berlaku yang membersihkan lahannya masih dengan cara dibakar, sehingga bisa menimbulkan efek jera.<br /><br />Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar TTA Nyarong mengungkapkan adanya kemungkinan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, sehingga harus ditindak tegas oleh instansi terkait.<br /><br />Ia melanjutkan, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan semua pihak harus dan tidak main-main. Berdasarkan hasil pantauan satelit, terdapat 87 titik panas di Kalbar.<br /><br />Sebelumnya Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga pelaku pembakaran lahan di sejumlah daerah di provinsi itu, yakni dua tersangka di Kabupaten Landak, tiga di tangani oleh Polresta Pontianak, dan dua Polres Sambas.<br /><br />Pelaku pembakaran lahan itu, melakukan pembakaran lahannya sejak Juli hingga Agustus, yang diduga kuat melakukan pembersihan lahannya dengan cara dibakar.<br /><br />Ketujuh tersangka tersebut dapat diancam pasal 187 ayat (1) KUHP dan pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.<br /><br />"Mudah-mudahan dengan dilakukannya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan, bisa memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.<strong> (das/ant)</strong></p>