Lima Perusahaan Di Kalsel Mendapatkan Proper Hijau

oleh
oleh

Lima perusahaan di Kalimantan Selatan mendapatkan Program Penilaian Peringkatan Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup warna hijau untuk periode 2010-2011. <p style="text-align: justify;">Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Rabu mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper hijau tersebut bertambah dibanding sebelumnya yang hanya tiga perusahaan.<br /><br />Proper hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, seperti pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, and Recovery), serta melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.<br /><br />"Khusus Kalsel ada 20 perusahaan yang mendapatkan penilaian dari tim pusat, dan lima perusahaan mendapatkan proper hijau," katanya.<br /><br />Sisanya, 12 perusahaan mendapatkan Proper biru dan tiga perusahaan mendapatkan Proper merah.<br /><br />Lima perusahaan yang mendapatkan Proper hijau tersebut adalah PT Pertamina unit bisnis Tanjung Kabupaten Tabalong, PT Arutmin Tambang Senakin, PT Arutmin Tambang Batulicin dan PT Adaro Indonesia.<br /><br />Selanjutnya, kata Rakhmadi, yang cukup mengejutkan adalah PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang tahun sebelumnya mendapatkan penilaian merah namun tahun ini langsung meloncat ke hijau.<br /><br />"Ini prestasi yang cukup luar biasa, karena kinerja perbaikan lingkungan PT SILO memang cukup bagus," katanya.<br /><br />Menurut Rakhmadi, penilaian terhadap kinerja PT SILO dilakukan oleh tim pusat dan daerah, hasilnya memang cukup bagus, bukan hanya kinerja perbaikan lingkungannya saja, tetapi juga pelaksanaan "Community Development" yang cukup menyentuh kepentingan masyarakat.<br /><br />Dari hasil penilaian tim pusat, kata Rakhmadi, CSR dari PT SILO mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik itu pendidikan, pemenuhan air bersih dan pembangunan infrastruktur jalan.<br /><br />"Intinya apa yang menjadi catatan tim Proper sebelumnya dilakukan perbaikan dengan serius oleh pihak perusahaan," katanya.<br /><br />Diharapkan, pada 2012 perusahaan di Kalsel akan ada yang mendapatkan Proper emas atau Gold.<br /><br />Sedangkan 12 perusahaan yang mendapatkan Proper biru adalah PLTU sektor Asam-Asam, PT Basirih Industrial Corporation, PT Bersama Sejahtera Sakti unit Gunung Aru Factory dan PT Sinar Kencana Inti Perkasa.<br /><br />Kemudian PT Sinar Kencana Inti Perkasa Kebun Sekupang, PT SMART Tbk, PKS Batu Ampar, PT Indocement Tunggal Perkasa Tarjun, PT Borneo Indobara, PT Arutmin Tambang Satui dan PT Arutmin tambang Asam-Asam.<br /><br />Selanjutnya, PT Wahana Baratama Mining, PT Jorong Barutama Greston dan PT Antang Gunung Meratus.<br /><br />Proper biru diberikan pada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.<br /><br />Tiga perusahaan lainnya yang mendapatkan Proper merah yaitu, PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Kebun Danau Salak, PT Hoko Tong Banjarmasin dan PT Surya Satrya Timur.<br /><br />Proper merah diberikan pada perusahaan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan persyaratan.<br /><br />Secara nasional terdapat 1002 perusahaan yang dilakukan penilaian, dengan hasil yang mendapatkan emas sebanyak lima perusahaan, hijau 106 perusahaan, biru, 552 perusahaan, merah 283 perusahaan, hitam 49 perusahaan dan 7 perusahaan tidak diumumkan.<br /><br />Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan kegiatan.<br /><br />Penghargaan ini bertujuan agar perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup, dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellence).<br /><br />Proses penilaian dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, LSM, politisi, dan media massa, dipimpin oleh pakar lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung, Profesor Surna Djajadiningrat.<br /><br />Sistem penilaian Proper itu sendiri dibagi menjadi 5 level yaitu Proper emas, hijau, biru, merah dan hitam.<br /><br />Proper emas diberikan pada perusahaan yang konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.<br /><br />Sedangkan Proper hitam diberikan pada perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.<strong> (phs/Ant)</strong></p>