LINGKUNGAN – Aktivis Kalteng Dukung Polri Berangus Pembalak Hutan

oleh
oleh

Kalangan aktivis lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah mendukung gebrakan Mabes Polri membongkar dan memberangus kegiatan pembalakan hutan secara liar. <p style="text-align: justify;">"Kami sangat mengapresiasi kerja Mabes Polri terhadap penjarahan hutan secara tidak sah dan tanpa izin oleh perusahaan perkebunan maupun pertambangan," kata Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin dihubungi dari Sampit, Rabu.</p> <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu diungkapkan mantan anggota Dewan Walhi Nasional ini menanggapi berita tentang keterangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki sembilan perusahaan yang diduga terlibat penebangan ilegal di hutan Kalimantan Tengah.</p> <p style="text-align: justify;">Berkas tiga kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.</p> <p style="text-align: justify;">Kepada wartawan di Jakarta, Direktur Dit Tipiter, Brigjen Pol Gatot Subiantoro menyebutkan, dari sembilan kasus tersebut, tiga di antaranya sudah P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap. Sedangkan proses hukum untuk enam perusahaan lainnya, hingga saat ini masih berstatus tahap satu sehingga belum ada pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan.</p> <p style="text-align: justify;">Para tersangka dari tiga perusahaan tersebut berasal dari para jajaran direksi. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Jumlah luas lahan yang diduga diselewengkan akibat dari pembalakan kesembilan perusahaan tersebut diperkirakan sekitar 26 ribu hektare.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih jauh menanggapi masalah tersebut, Nordin menilai, seharusnya Mabes Polri tidak perlu sampai turun tangan jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh penegak hukum di daerah ini. Dia berharap masalah ini menjadi cambuk bagi aparat hukum di Kalimantan Tengah untuk bekerja lebih maksimal lagi.</p> <p style="text-align: justify;">Pantauan organisasi lingkungan ini, potensi pembalakan hutan ini diduga marak di daerah-daerah yang banyak terdapat perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pasalnya, disinyalir perusahaan-perusahaan tersebut membuka kebun sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan perusahaan tambang membuka hutan tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk potensi pembalakan liar oleh perusahaan pertambangan, kata dia, sangat rawan terjadi di daerah seperti Kabupaten Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur. Sedangkan potensi pembalakan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat rawan terjadi di hampir merata di kabupaten di Kalimantan Tengah yang terdapat perkebunan kelapa sawit, kecuali di Kabupaten Murung Raya, Sukamara dan Kota Palangkaraya yang potensinya relatif kecil.</p> <p style="text-align: justify;">"Berikutnya, tentu saja pengkungkapan ini harus menjerat sampai ke akar-akarnya, dan kami mendesak agar Kepolisian tidak hanya mengenakan jerat Undang-Undang Kehutanan, karena ini tindak pidana yang tidak dapat dilakukan sendirian, melainkan mafioso, maka sangat patut diduga dan didakwakan dengan pasal-pasal pada Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Nordin. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>