LSM Desak APP Komitmen Lakukan Konservasi Hutan

oleh
oleh

Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) mendesak "Asia Pulp and Paper" (APP) komitmen melakukan konservasi hutan, dan menghentikan penebangan hutan alam, pembersihan lahan, serta penggalian kanal pada gambut dalam di Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Kami minta APP untuk menghentikan pembukaan hutan alam serta memberikan kesempatan penilaian HCVF (high conservation value forest) atau hutan bernilai konservasi tinggi," kata Direktur Yayasan Titian, Sulhani dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.</p> <p style="text-align: justify;">Sulhani juga meminta, APP untuk melakukan restorasi pada areal hutan yang sangat penting dan memiliki nilai konservasi tinggi, serta menghentikan cara-cara memecah belah keharmonisan sosial masyarakat dengan dengan melakukan klaim sepihak tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">"Secara prinsip RPHK menerima baik tawaran melalui telepon dari pihak LSM TFT maupun Greenpeace untuk melakukan verifikasi lapangan terkait temuan dugaan pelanggaran kebijakan konservasi hutan APP oleh RPHK," ungkap Sulhani.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, tidak bersedianya TFT melakukan klarifikasi dan monitoring dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah, sehingga telah menyia-nyiakan untuk mendapatkan solusi jangka panjang terhadap persoalan yang terjadi.</p> <p style="text-align: justify;">RPHK meminta TFT dan APP mengajak pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang yang juga disebut terkait dengan pemberian izin untuk ikut verifikasi.</p> <p style="text-align: justify;">"Klarifikasi dengan multi pihak justru akan menghindari verifikasi lapangan menjadi ajang debat semata antara TFT/APP dan RPHK," kata juru bicara RPHK Baruni Hendri.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, RPHK menemukan dua perusahaan pemasok independen APP masih melakukan penebangan hutan alam, pembersihan lahan, dan penggalian kanal pada gambut dalam.</p> <p style="text-align: justify;">Kedua anak perusahaan Sinar Mas Grup tersebut telah melanggar dokumen protokol moratorium clearance butir satu, berbunyi: "penebangan dan pembukaan hutan dihentikan paling lambat 31 Januari 2013, baik di areal tegakan hutan alam maupun di areal lahan terbuka (LT) dan belukar muda (BM) sampai adanya verifikasi, kata Baruni.</p> <p style="text-align: justify;">Pada butir dua protokol moratorium clearance menyatakan, semua unit alat berat yang dipergunakan untuk kegiatan penebangan, pembukaan lahan, pembuatan jalan dan kanal (sesuai dengan daftar yang diserahkan) disimpan di tempat yang ditetapkan.</p> <p style="text-align: justify;">"Fakta yang kami temukan di lapangan mereka, alat berat tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya dalam pembukaan lahan, penebangan, pembuatan jalan dan kanal, temuan itu kami rekam dalam bentuk video dan foto," ujar Baruni.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan itu, Juru Bicara RPHK mengaku prihatin atas apa yang masih dilakukan oleh dua anak perusahaan Sinar Mas grup tersebut, dengan menggali kanal baru di dua konsesi pemasok APP. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>