LSM Desak Pemerintah Tarik Komik Pornografi

oleh
oleh

Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mendesak pemerintah menarik peredaran komik yang berisi atau mengarah pada pornografi. <p style="text-align: justify;">"Saat ini banyak komik luar beredar di taman bacaan milik perorangan maupun toko buku menampilkan gambar vulgar dan menjurus kepada hal-hal pornografi sehingga bisa merusak mental anak," kata Koordinator Book Inside Comunity (BIC) Kota Pontianak Wati Susilawati di Pontianak, Minggu (20/02/2011). <br /><br />Ia menyatakan, dari hasil surveinya di lapangan rata-rata taman bacaan atau tempat penyewaan buku bacaan di Kota Pontianak menyediakan komik vulgar. <br /><br />Lebih parahnya lagi, menurut dia, komik-komik pornografi tersebut diperbolehkan disewa oleh para pelajar. <br /><br />Ia menyayangkan, pemilik taman bacaan yang tidak membatasi penyewaan komik ini kepada para pelajar atau membuat aturan terkait batasan umur yang boleh menyewa komik tersebut. <br /><br />"Padahal, hampir 100 persen yang menyewa komik tersebut pelajar, mulai dari SMP hingga SMA. Bahkan tidak jarang ditemui pelajar SD juga menyewa komik yang bergambarkan animasi pornografi," ujarnya. <br /><br />Ia meminta, pemerintah proaktif merazia tempat-tempat bacaan yang menyediakan komik pornografi yang berasal dari Jepang. <br /><br />"Negara itu dalam sebulan bisa menerbitkan komik pornografi tiga hingga empat judul komik," kata Wati. <br /><br />Menurut Koordinator BIC Kota Pontianak, dalam tampilan depan komik tersebut memang bertuliskan untuk usia 18 tahun ke atas. Namun, pemilik taman bacaan tidak melarang bagi pelajar yang ingin menyewa komik tersebut. <br /><br />"Kami sangat menyesalkan tindakan pemilik TAMAN bacaan itu. Pemerintah hendaknya menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik taman bacaan itu," tandas Wati. <br /><br />Sementara itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Mansyur mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak segera merazia taman-taman bacaan yang melanggar aturan tersebut. <br /><br />Ia juga mengimbau, orangtua berperan mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam memilik buku bacaan supaya tidak terjerumus pada hal-hal negatif," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>