LSM: Tindak Tegas Pelaku Penyelundup Kayu Ulin

oleh
oleh

Lembaga swadaya masyarakat Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penyelunduk kayu ulin di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Prestasi kepolisian Kotim patut diacungi jempol dan diberikan dukungan penuh atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan lima truk bermuatan 1.038 batang kayu ulin olahan ilegal," kata Ketua Umum LSM Bongkar Kotim, Audy Valend di Sampit, Kamis.<br /><br />Dia mengatakan, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ulin olahan ilegal ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut berarti polisi telah menyelamatkan kerugian negara.<br /><br />Kayu ulin merupakan jenis kayu yang langka dan dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu tidak boleh ditebang maupun diperjual- belikan oleh siapapun, apalagi sampai bawa ke luar daerah.<br /><br />Polisi diharapkan mampu mengungkap siapa dalang dibalik upaya penyelundupan kayu ulin tersebut. Jadi jangan hanya para supir truk saja yang ditangkap, tapi juga para pemilik modal harus dijebloskan ke dalam penjara.<br /><br />"Kami harap polisi bertindak tegas dan profesional dalam menegakan aturan, hukum seberat mungkin para pelaku yang terbukti melakukan pembalakan liar," katanya.<br /><br />Menurut Audy, tegakan kayu ulin di Kabupaten Kotim dari tahun ke tahun terus berkurang hal itu akibat adanya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak terkendali.<br /><br />Bukan hanya akibat perluasan kebun kelapa sawit saja, pohon kayu ulin juga banyak yang tumbang akibat ulah perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).<br /><br />"Para perusahaan perkebunan kelapa sawit dan HPH memang tidak mengambil atau memanfaatkan kayu tersebut, namun akibat ulah merekalah jumlah tegakan kayu ulin di Kabupaten Kotim terus berkurang," tambahnya.<br /><br />Banyaknya kayu ulin yang ditebang atau tumbang dikhawatirkan akan berdampak pada kepunuhan terhadap jenis kayu langka itu.<br /><br />Semua itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kehutanan, di mana tugas dan fungsinya tidak jalan sama sekali.<br /><br />"Punahnnya kayu ulin di Kabupaten Kotim merupakan ancaman yang serius. Jadi pemerintah daerah harus segera mengatur pemanfaatan kayu langka tersebut," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>